Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Waspada Gurita Phishing Lintas Negara, Ratusan Link Tilang Bodong Catut Institusi Kejaksaan

Waspada Gurita Phishing Lintas Negara, Ratusan Link Tilang Bodong Catut Institusi Kejaksaan
Ilustrasi SMS Phising e-tilang. (Foto: Generator AI/Inilah.com).
Kamis, 26 Februari 2026 08:05 WIB

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan penipuan daring lintas negara yang menjadikan warga negara Indonesia sebagai pion operasional. Sindikat ini mengoperasikan sedikitnya 124 situs phishing yang didesain identik dengan laman resmi Kejaksaan Agung untuk menjebak para pelanggar lalu lintas.

Kejahatan ini dikendalikan oleh warga negara asing asal China yang memanfaatkan instruksi melalui aplikasi Telegram. Para pelaku menyasar psikologi masyarakat yang panik saat menerima pesan tagihan denda tilang, lalu menggiring mereka untuk menyerahkan data perbankan secara sukarela di situs palsu tersebut.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada akhir tahun lalu. Investigasi mendalam mengungkap adanya penggunaan URL palsu yang sangat mirip dengan alamat asli https://tilang.kejaksaan.go.id.

"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing awal. Namun setelah tim melakukan pendalaman, kami menemukan total 124 tautan serupa serta tambahan enam nomor ponsel yang digunakan untuk menyebarkan pesan tersebut secara masif," ujar Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Skema kejahatan ini bekerja dengan mengirimkan SMS massal kepada masyarakat. Di dalam pesan tersebut, korban diminta mengeklik tautan untuk membayar denda. Karena visual situs yang menyerupai aslinya, korban tidak sadar telah memasukkan nomor kartu kredit mereka. Akibatnya, saldo korban dikuras melalui transaksi ilegal, salah satunya tercatat sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,8 juta.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi menetapkan lima WNI sebagai tersangka dengan peran yang sangat spesifik. Mereka adalah WTP, FN, RW, BAP, dan RJ. Keterlibatan mereka menunjukkan bagaimana sindikat internasional membangun infrastruktur lokal untuk menghindari deteksi dini.

"Tersangka WTP dan BAP berperan sebagai operator utama SMS blasting. Sementara FN dan RW bertindak sebagai penyedia jasa teknis dan pengelola kartu SIM sejak Juli 2025," urai Himawan.

Selain itu, peran tersangka RJ dianggap sangat krusial dalam rantai kejahatan ini. Ia bertindak sebagai penyedia kartu SIM yang sudah teregistrasi secara ilegal untuk diberikan kepada para operator. Hal ini memungkinkan para pelaku mengirimkan ribuan pesan singkat setiap harinya tanpa terdeteksi identitas aslinya oleh penyedia layanan telekomunikasi.

Polri menegaskan bahwa situs resmi pembayaran e-tilang tidak pernah meminta data sensitif kartu kredit secara langsung melalui tautan di dalam SMS. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada pesan yang meminta data pribadi dengan ancaman denda atau sanksi hukum. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww