Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
5 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kuliner

Tuai Polemik Paspor Asing, Suami Dwi Sasetyaningtyas Ditagih LPDP Rp712 Juta

Tuai Polemik Paspor Asing, Suami Dwi Sasetyaningtyas Ditagih LPDP Rp712 Juta
Kamis, 26 Februari 2026 07:16 WIB

JAKARTA - Kasus viralnya curhatan Dwi Sasetyaningtyas yang menginginkan paspor warga negara asing bagi anak-anaknya membuka tabir kelam pengelolaan beasiswa negara. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkap fakta bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, bersama puluhan penerima beasiswa lainnya terindikasi kuat mangkir dari kewajiban mengabdi ke Indonesia.

Dwi dan Arya diketahui merupakan awardee yang menempuh pendidikan menggunakan uang rakyat. Dwi disebut telah merampungkan masa pengabdiannya. Sebaliknya, Arya yang mengambil studi magister dan doktoral di Utrecht University, Belanda, justru belum menuntaskan kewajiban tersebut dan kini dijatuhi sanksi pengembalian dana.

Nilai dana publik yang mengalir untuk membiayai studi Arya sangat fantastis. Berdasarkan skema pembiayaan LPDP, akumulasi bantuan hidup bulanan atau living allowance yang diterima Arya selama menempuh dua jenjang pendidikan di Belanda mencapai angka Rp712 juta.

Angka ratusan juta tersebut bahkan belum mencakup komponen biaya raksasa lainnya. Negara masih menanggung biaya kuliah penuh atau tuition fee, dana penelitian, asuransi kesehatan, tiket perjalanan udara, hingga biaya pengurusan visa.

Merespons polemik yang melukai rasa keadilan publik ini, Direktur Utama LPDP, Sudarto, langsung menelusuri data 600 penerima beasiswa. Hasilnya, ditemukan 44 awardee yang tidak kembali ke tanah air usai menyelesaikan studi di luar negeri.

"Yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Skema beasiswa LPDP sejatinya mewajibkan setiap penerima untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Aturan mainnya sangat jelas, yakni menjalani masa pengabdian selama dua kali masa studi ditambah satu tahun secara berturut-turut. Sebagai ilustrasi, apabila seorang awardee dibiayai belajar selama lima tahun, ia memiliki utang masa pengabdian selama sebelas tahun di dalam negeri.

Bagi mereka yang terbukti melanggar kontrak perjanjian awal, LPDP menyiapkan sanksi berat berupa teguran administratif, pembekuan status alumni, hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya. Pelanggar juga diblokir dari seluruh program LPDP di masa mendatang.

Sudarto mengaku sangat kecewa melihat perilaku kaum intelektual yang tidak mencerminkan nilai integritas setelah menikmati fasilitas negara.

"LPDP tentu sangat menyayangkan terjadinya isu tersebut yang dipicu oleh perilaku salah satu alumni LPDP, tentu tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas etika dan juga kebangsaan yang selalu ditanamkan," tegasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Kuliner, Hukum
wwwwww