Hilangnya Manifes Haji Maktour Travel Jadi Pintu Masuk Jerat Perintangan Penyidikan
![]() |
| Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga lakukan pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah di Kantor Maktour Jakarta pada 2024. |
JAKARTA – Teka-teki hilangnya dokumen kuota haji saat penggeledahan di kantor Maktour Travel memicu reaksi keras dari kalangan ahli hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan status tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menyebutkan bahwa skenario penghilangan barang bukti seharusnya tidak menjadi penghalang bagi penyidik. Ia menyarankan KPK untuk melakukan langkah silang (cross-check) dengan menggandeng otoritas bandara demi mendapatkan data manifes jemaah yang asli.
"Menurut saya hal itu pasti terjadi yaitu perintangan proses penyidikan, sebenarnya hal itu mudah dapat dibuktikan. Dapat dicek dari pihak bandara terkait jumlah peserta dan lain-lain, oleh karena itu KPK seyogyanya segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Hudi, Senin (9/2/2026).
Langkah ini menyusul temuan penyidik KPK yang mengendus adanya instruksi dari petinggi Maktour kepada stafnya untuk melenyapkan dokumen krusial saat penggeledahan Agustus 2025 lalu. Dokumen yang raib tersebut disinyalir merupakan manifes daftar biro travel nomor 1 hingga 107 yang memuat rincian jatah kuota haji Maktour pada tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya tengah menganalisis dugaan sabotase barang bukti tersebut. "Diduga penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak Maktour Travel. Tentu petingginya begitu ya," ujar Budi.
Dalam pusaran korupsi yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1 triliun ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz sebagai tersangka. Fuad Hasan Masyhur sendiri diduga kuat menjadi koordinator pembagian kuota haji khusus yang menyimpang dari aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Konstruksi perkara mengungkap bahwa tambahan 20 ribu kuota haji yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler, justru dipangkas 50 persen untuk haji khusus. Praktik ini diduga menjadi ladang upeti atau kickback dari biro travel kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











