Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
55 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
52 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
49 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Modus 'Cuci' Saham Afiliasi di PT MPAM, Direktur Hingga Keluarga Pemegang Saham Tersangka

Modus Cuci Saham Afiliasi di PT MPAM, Direktur Hingga Keluarga Pemegang Saham Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan SCBD Jakarta, Selasa (3/2/2026). (foto: antara/ho-dittipideksus bareskrim polri)
Rabu, 04 Februari 2026 06:10 WIB

JAKARTA – Kedok manipulasi pasar modal melalui skema saham gorengan yang dijalankan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga memanfaatkan dana nasabah reksa dana untuk keuntungan pribadi kelompok tertentu.

Para tersangka yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Direktur Utama PT MPAM, DJ, pemegang saham utama PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, ESO, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik pengaturan harga aset acuan pada produk reksa dana. Para pelaku sengaja memutar saham melalui pasar nego dan reguler menggunakan akun milik ESO, adiknya yang berinisial ESI, serta perusahaan yang berafiliasi dengan PT MPAM.

"Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," paparnya, Selasa (3/2/2026).

Permainan harga ini mengakibatkan dana yang diinvestasikan masyarakat dalam produk reksa dana terpaksa membeli saham-saham afiliasi dengan harga yang sudah digelembungkan. Untuk mengamankan sisa aset yang ada, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan jaringan afiliasinya.

Dari total rekening yang diblokir, enam di antaranya merupakan aset reksa dana yang nilainya mencapai sekitar Rp467 miliar jika mengacu pada harga efek per 15 Desember 2025.

Sejauh ini, 44 orang saksi beserta ahli pidana dan pasar modal telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan keuangan tersebut. Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap investor reksa dana dari oknum manajer investasi yang lebih mengutamakan keuntungan perusahaan afiliasi dibandingkan kepentingan nasabah.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Keuangan
wwwwww