Modus 'Cuci' Saham Afiliasi di PT MPAM, Direktur Hingga Keluarga Pemegang Saham Tersangka
![]() |
| Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia di sebuah gedung perkantoran di kawasan SCBD Jakarta, Selasa (3/2/2026). (foto: antara/ho-dittipideksus bareskrim polri) |
JAKARTA – Kedok manipulasi pasar modal melalui skema saham gorengan yang dijalankan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) akhirnya terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga memanfaatkan dana nasabah reksa dana untuk keuntungan pribadi kelompok tertentu.
Para tersangka yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Direktur Utama PT MPAM, DJ, pemegang saham utama PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, ESO, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan bahwa penyidik menemukan adanya praktik pengaturan harga aset acuan pada produk reksa dana. Para pelaku sengaja memutar saham melalui pasar nego dan reguler menggunakan akun milik ESO, adiknya yang berinisial ESI, serta perusahaan yang berafiliasi dengan PT MPAM.
"Dalam hal ini, ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi yang berada pada produk reksa dana PT MPAM dengan harga yang murah. Selanjutnya, dijual kembali kepada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi," paparnya, Selasa (3/2/2026).
Permainan harga ini mengakibatkan dana yang diinvestasikan masyarakat dalam produk reksa dana terpaksa membeli saham-saham afiliasi dengan harga yang sudah digelembungkan. Untuk mengamankan sisa aset yang ada, penyidik melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan jaringan afiliasinya.
Dari total rekening yang diblokir, enam di antaranya merupakan aset reksa dana yang nilainya mencapai sekitar Rp467 miliar jika mengacu pada harga efek per 15 Desember 2025.
Sejauh ini, 44 orang saksi beserta ahli pidana dan pasar modal telah diperiksa untuk memperkuat bukti-bukti kejahatan keuangan tersebut. Kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap investor reksa dana dari oknum manajer investasi yang lebih mengutamakan keuntungan perusahaan afiliasi dibandingkan kepentingan nasabah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Keuangan |











