Lawan Balik KPK Lewat Praperadilan, Mantan Kajari HSU Persoalkan Penyitaan Aset
![]() |
| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (foto: inilah.com/rizki). |
JAKARTA – Langkah hukum dilakukan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi hal itu, lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan tersebut telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan tim penyidik bekerja secara profesional dan telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sebelum menyita aset milik tersangka.
“Tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya,” ujar Budi, Minggu (25/1/2026).
Penyitaan barang bukti tersebut dianggap sangat penting untuk mendalami kasus korupsi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum tersebut. Budi menambahkan, terdapat kebutuhan penyidikan yang mendesak untuk mengamankan aset yang diduga kuat bersumber atau berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.
Gugatan ini didaftarkan Albertinus ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Hingga kini, rincian mengenai barang atau aset apa saja yang dipersoalkan oleh mantan jaksa tersebut belum dirilis secara detail.
Perkara ini mencuat setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (17/12/2025). Selain Albertinus, dua bawahannya yakni Kepala Seksi Intelijen, Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tri Taruna Fariadi, juga ikut terseret menjadi tersangka. Kejaksaan Agung pun telah mengambil langkah tegas dengan mencopot ketiganya dari jabatan mereka.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka tergolong sistematis. Mereka diduga memeras perangkat daerah dengan cara meminta uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) "dipetieskan" atau tidak diproses hukum.
Dalam praktik ini, Albertinus diduga kuat menjadi otak utama yang mengendalikan aliran dana. Sementara Asis dan Tri berperan sebagai kurir atau perantara penerimaan uang. Total dana yang terkumpul dari praktik lancung ini mencapai Rp2,64 miliar, di mana Albertinus disinyalir menerima bagian terbesar yakni Rp1,51 miliar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |







