Wacana Bersih-bersih Pasar Modal Dipertanyakan, Kasus Blue Bird Diungkit
![]() |
| Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa |
JAKARTA – Pernyataan Menteri Keuangan soal rencana pemberantasan praktik “penggorengan saham” menuai tanggapan kritis. Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr Mintarsih A Latief SpKJ, menilai wacana tersebut belum menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dirasakan pemegang saham lama.
Mintarsih menyebut, arah kebijakan Menteri Keuangan terkait penjualan saham ke publik memang terlihat jelas. Namun, menurutnya, masih ada celah besar yang belum dijawab, terutama menyangkut tanggung jawab perseroan terhadap hak pemegang saham yang telah tergerus.
“Pola pandang Menteri Keuangan terhadap penjualan saham ke masyarakat sudah terarah. Tapi sampai sejauh mana perseroan siap mengembalikan hak saham yang direbut atau saham bodong yang justru sudah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan?” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Ia kemudian menyinggung proses penjualan saham PT Blue Bird Tbk ke publik yang terjadi setelah perusahaan berusia empat dekade. Menurutnya, langkah tersebut didahului rangkaian peristiwa yang menekan pemegang saham lama.
Mintarsih mengungkap adanya dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Direktur Utama PT Blue Bird Tbk bersama keluarga dan pihak keamanan terhadap seorang pemegang saham perempuan berusia 74 tahun. Ia juga menyebut adanya upaya penculikan terhadap pemegang saham lain oleh kelompok yang dikenal sebagai “tim 14” dan “tim 4”.
“Setelah upaya kekerasan itu gagal, muncul penangkapan oleh kepolisian dengan alasan perbuatan tidak menyenangkan. Pemegang saham dibawa hingga proses penyidikan selesai, disertai penggeledahan badan, pakaian, dan rumah,” ungkapnya.
Menurut Mintarsih, rangkaian peristiwa tersebut berlanjut pada langkah administratif yang dinilainya janggal. Ia menyebut Surat Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor W10.U113774.12.2013.03 tidak diakui oleh pihak perusahaan. Bahkan, kepemilikan saham yang telah disahkan Kementerian Kehakiman dengan Nomor C2-6967.HT.01-04.Th.92 disebutnya diabaikan.
“Tambahan Berita Negara Nomor 6663 Tahun 2002 dengan mudahnya dibuat palsu. Anehnya, instansi hukum yang sah seolah tidak melihat atau tidak memperdulikan penyimpangan itu,” katanya.
Mintarsih juga memaparkan perubahan komposisi saham yang menurutnya hanya melibatkan 43 persen pemegang saham, namun berdampak pada pengambilalihan 15 persen saham miliknya serta 100 persen saham PT Blue Bird Taxi.
“Artinya, berapa pun jumlah peserta rapatnya, susunan pemegang saham bisa diubah seperti yang tercantum dalam Akta RUPS 10 Juni 2013,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah itu dibentuk manajemen operasional bersama tanpa melalui mekanisme RUPS. Dalam pengaturan tersebut, PT Blue Bird Tbk disebut memiliki keleluasaan mengambil order dan menggunakan fasilitas PT Blue Bird Taxi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta otoritas pasar modal memprioritaskan pemberantasan praktik “penggoreng saham” sebelum melangkah ke rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Ia menilai pembenahan fundamental pasar penting agar perubahan struktur kepemilikan bursa tidak menciptakan risiko baru bagi investor. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota |








