Dito Ariotedjo Datangi KPK, Diplomasi Kuota Haji Jokowi Kembali Dibedah
![]() |
| Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat siang (23/1/2026). (Foto: inilah.com/rizki aslendra) |
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus menyeret nama-nama yang berada di lingkaran kekuasaan. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Dito tiba sekitar pukul 12.30 WIB usai menunaikan salat Jumat. Mengenakan jaket cokelat dan pakaian serba hitam, ia langsung memasuki ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex. Dito mengakui agenda pemeriksaannya merujuk langsung pada perkara tersebut.
“Di surat undangannya memang terkait kuota haji, tentang tersangka Gus Yaqut dan satu lagi,” ujar Dito singkat kepada wartawan.
Ia menjelaskan, penyidik akan menggali keterangannya terkait peristiwa kunjungan kerja Presiden ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023. Dalam kunjungan itu, Jokowi bertemu dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, yang menghasilkan tambahan kuota haji bagi Indonesia.
“Yang mungkin sudah pernah beredar, saat kunjungan kerja ke Arab Saudi waktu bersama Pak Jokowi,” kata Dito, merujuk pada lobi penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024.
Dito menegaskan dirinya tidak melakukan persiapan khusus sebelum pemeriksaan. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. “Saya hadir dan patuh sebagai warga negara,” ucapnya.
Sementara itu, KPK mencatat perkembangan signifikan dalam pengusutan perkara kuota haji 2023–2024. Hingga kini, sekitar Rp100 miliar telah dikembalikan oleh sejumlah biro travel yang diduga terkait kasus tersebut. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dalam prosesnya, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dari sekitar 400 biro travel penyelenggara ibadah haji khusus.
KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status Fuad masih menunggu kelengkapan alat bukti.
Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi bermula setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara karena antrean haji reguler yang mencapai puluhan tahun. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota itu diduga dibagi dengan porsi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Kuota haji khusus kemudian disalurkan kepada biro travel, yang diduga memberikan kickback kepada oknum di Kementerian Agama dari hasil penjualan kuota kepada calon jemaah. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |








