Kasus Suap Pajak Tak Berhenti di KPP Jakut, KPK Kejar Dalang Pengatur Nilai
![]() |
| Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan kasus dugaan suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tidak akan berhenti pada lima tersangka. Lembaga antirasuah itu mengisyaratkan bidikan diperluas hingga pejabat di tingkat pusat DJP dan wajib pajak lain, selain PT Wanatiara Persada.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik masih mengurai peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan nilai pajak.
“Perkara ini tidak berhenti di lima orang. Penyidik terus melacak keterkaitan pihak lain, baik dari sisi Ditjen Pajak maupun dari sisi wajib pajaknya,” ujar Budi, Selasa (13/1/2026).
KPK juga mendalami kemungkinan adanya aktor kunci yang berperan sebagai pengendali di balik layar. Penyidik menelusuri apakah terdapat pihak yang mengarahkan hasil pemeriksaan pajak sehingga nilai kewajiban dapat ditekan.
Langkah penyidikan tampak dari rangkaian penggeledahan. Selasa (13/1/2026), penyidik menyasar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta uang dari Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sehari sebelumnya, Senin (12/1/2026), KPP Madya Jakarta Utara digeledah selama sekitar 11 jam. Dari lokasi itu, penyidik menyita rekaman CCTV, ponsel, laptop, media penyimpanan data, hingga uang asing senilai SGD 8.000.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan 9–10 Januari 2026 yang menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
KPK menduga para tersangka bersekongkol mengatur hasil pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Potensi kekurangan pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar diduga ditekan hingga menjadi Rp15,7 miliar. Dalam pengusutan ini, nilai barang bukti yang telah diamankan disebut mencapai Rp6,38 miliar.
Dengan penyidikan yang terus melebar, KPK menegaskan komitmen membongkar praktik suap pajak secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat DJP lainnya dan wajib pajak lain yang belum tersentuh penyidikan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











