Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Masuk Indonesia Wajib Asuransi? OJK Soroti Dampak bagi Wisatawan

Masuk Indonesia Wajib Asuransi? OJK Soroti Dampak bagi Wisatawan
Turis Asing berkunjung ke Indonesia (foto: sinpo.id/kemenparekraf)
Senin, 29 Desember 2025 07:17 WIB

JAKARTA – Wacana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia kian menjadi perbincangan. Gagasan ini dinilai dapat memperkuat perlindungan bagi turis, sekaligus meningkatkan standar layanan pariwisata nasional agar sejajar dengan praktik internasional.

Usulan tersebut datang dari pelaku industri asuransi yang tergabung dalam Dewan Asuransi Indonesia. Mereka menilai asuransi perjalanan sudah menjadi syarat umum di banyak negara tujuan wisata dunia, termasuk di kawasan Schengen, sehingga Indonesia perlu mempertimbangkan langkah serupa.

Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan sikap mendukung secara prinsip. OJK menilai kebijakan ini dapat memberi rasa aman bagi wisatawan sekaligus mendorong pengembangan industri asuransi di dalam negeri.

“OJK pada dasarnya mendukung kebijakan ini karena meningkatkan perlindungan risiko wisatawan dan membuka peluang perluasan pasar asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Senin (29/12/2025).

Meski demikian, Ogi menekankan penerapan asuransi perjalanan wajib tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, kebijakan ini bersinggungan langsung dengan sektor pariwisata, keimigrasian, hingga layanan kesehatan, sehingga membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia juga mengingatkan agar kajian kebijakan dilakukan secara komprehensif, termasuk kesiapan ekosistem, kejelasan mekanisme pelaksanaan, dan dampaknya terhadap kenyamanan wisatawan asing.

“Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

OJK menilai, jika dirancang dengan matang, kewajiban asuransi perjalanan bukan hanya menjadi alat perlindungan, tetapi juga dapat memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi wisata yang aman dan bertanggung jawab di mata dunia. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kuliner, Warga Bertuah, Balai Kota
wwwwww