Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
24 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
2
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Capai 150 Persen Vaksinasi Bayi, Lampaui Target Imunisasi Kejar Nasional
3
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
4
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
Binawidya
24 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Buka MTQ Binawidya 2026 di Kampus Unri
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Pengurus IMI Se-Indonesia Padati Pekanbaru, Sektor Perhotelan dan Kuliner Kecipratan Untung
Home  /  Berita  /  Balai Kota

DPR Ikuti Arah MK, Revisi UU Hak Cipta Fokus Kepastian Royalti

DPR Ikuti Arah MK, Revisi UU Hak Cipta Fokus Kepastian Royalti
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XI DPR RI, Martin Manurung. (foto: fraksinasdem)
Minggu, 21 Desember 2025 19:57 WIB

JAKARTA – DPR RI menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta akan mengikuti dan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam perumusan norma baru agar aturan hak cipta lebih jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, mengatakan harmonisasi putusan MK akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja RUU Hak Cipta.

“Putusan MK tentu menjadi bagian yang harus kami sesuaikan dalam pembahasan Panja RUU Hak Cipta,” ujar Martin, Minggu (21/12/2025).

Ia menyebut DPR belum menetapkan target finalisasi revisi UU Hak Cipta. Namun, Baleg berharap pembahasan dapat segera dirampungkan agar RUU tersebut bisa dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. 

Menurut Martin, proses revisi masih diwarnai perdebatan substansi, terutama terkait perkembangan teknologi yang bergerak cepat. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan baru di era digital.

“Kami mencari format pengaturan yang paling tepat, misalnya terkait artificial intelligence, platform digital, dan ekosistem baru yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang saat ini,” katanya.

Selain itu, DPR juga tengah merumuskan pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Martin menekankan bahwa hak cipta mencakup berbagai sektor kreatif, bukan hanya lagu atau pertunjukan musik. 

“Royalti itu tidak hanya soal musik. Banyak karya lain yang juga harus mendapat kepastian perlindungan,” ujarnya.

Sebagai latar belakang, MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi. Dalam putusannya, MK mengoreksi sejumlah pasal, termasuk ketentuan pembayaran royalti.

MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan. Menurut MK, dalam pertunjukan komersial, pihak yang mengendalikan penjualan tiket dan memperoleh keuntungan utama adalah penyelenggara. 

MK juga menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, karena dapat dimaknai terlalu luas terhadap pihak yang wajib membayar royalti.

Putusan tersebut kini menjadi pijakan bagi DPR untuk menyusun aturan hak cipta yang lebih tegas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota
wwwwww