DPR Ikuti Arah MK, Revisi UU Hak Cipta Fokus Kepastian Royalti
![]() |
| Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XI DPR RI, Martin Manurung. (foto: fraksinasdem) |
JAKARTA – DPR RI menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta akan mengikuti dan menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam perumusan norma baru agar aturan hak cipta lebih jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, mengatakan harmonisasi putusan MK akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja RUU Hak Cipta.
“Putusan MK tentu menjadi bagian yang harus kami sesuaikan dalam pembahasan Panja RUU Hak Cipta,” ujar Martin, Minggu (21/12/2025).
Ia menyebut DPR belum menetapkan target finalisasi revisi UU Hak Cipta. Namun, Baleg berharap pembahasan dapat segera dirampungkan agar RUU tersebut bisa dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.
Menurut Martin, proses revisi masih diwarnai perdebatan substansi, terutama terkait perkembangan teknologi yang bergerak cepat. Regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan baru di era digital.
“Kami mencari format pengaturan yang paling tepat, misalnya terkait artificial intelligence, platform digital, dan ekosistem baru yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang saat ini,” katanya.
Selain itu, DPR juga tengah merumuskan pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Martin menekankan bahwa hak cipta mencakup berbagai sektor kreatif, bukan hanya lagu atau pertunjukan musik.
“Royalti itu tidak hanya soal musik. Banyak karya lain yang juga harus mendapat kepastian perlindungan,” ujarnya.
Sebagai latar belakang, MK sebelumnya mengabulkan sebagian uji materi UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi. Dalam putusannya, MK mengoreksi sejumlah pasal, termasuk ketentuan pembayaran royalti.
MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan. Menurut MK, dalam pertunjukan komersial, pihak yang mengendalikan penjualan tiket dan memperoleh keuntungan utama adalah penyelenggara.
MK juga menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, karena dapat dimaknai terlalu luas terhadap pihak yang wajib membayar royalti.
Putusan tersebut kini menjadi pijakan bagi DPR untuk menyusun aturan hak cipta yang lebih tegas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Balai Kota |











