Dari Konten Live ke Proses Hukum, Resbob Dijerat Pasal Berlapis
![]() |
JAKARTA – Penyidik Polda Jawa Barat resmi meningkatkan status streamer Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya bukti awal yang cukup melalui gelar perkara.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah Adimas dibawa ke Mapolda Jabar dan diperiksa secara menyeluruh. “Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Dalam kasus ini, Adimas dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 serta Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.
“Ancaman awal enam tahun, namun bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun penjara,” kata Rudi menegaskan.
Penyidik mengungkap, Adimas sempat berpindah-pindah lokasi setelah kasusnya mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial. Ia tercatat bergerak dari Surabaya, kemudian ke Solo, sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Adimas dikenal sebagai streamer dan kreator konten aktif di berbagai platform digital, seperti YouTube, TikTok dengan akun @resbobbb, serta Instagram @adimasfirdauss. Namanya menjadi sorotan setelah sebuah video siaran langsungnya beredar luas dan dinilai memuat pernyataan yang menghina Suku Sunda serta kelompok suporter Persib Bandung, Viking.
Konten tersebut memicu laporan masyarakat ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian dan SARA. Proses hukum yang berjalan turut berdampak pada kehidupan akademik dan organisasinya.
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya menyatakan Adimas tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa karena dianggap melanggar etika dan kebijakan kampus. Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Surabaya juga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat dari keanggotaan organisasi kemahasiswaan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia |











