Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
7 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Komisi IV DPR Soroti Gagasan Swadaya Pandawara: Tanda Negara Gagal Jaga Hutan

Komisi IV DPR Soroti Gagasan Swadaya Pandawara: Tanda Negara Gagal Jaga Hutan
Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor.
Jum'at, 12 Desember 2025 06:41 WIB

JAKARTA – Ajakan Pandawara Group untuk menggalang dana publik demi membeli hutan yang terancam alih fungsi menyulut perdebatan nasional. Bagi Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, gagasan itu bukan sekadar bentuk kepedulian lingkungan, melainkan sinyal putus asa masyarakat terhadap kinerja negara dalam menjaga ruang hidupnya sendiri.

Seruan itu muncul bersamaan dengan rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat pada akhir November sampai awal Desember 2025. Bencana tersebut menewaskan hampir 1.000 jiwa dan memutus berbagai infrastruktur penting. Di tengah kondisi itu, publik mengaitkan tragedi tersebut dengan penggundulan hutan yang terus meningkat.

Johan menilai kemunculan ide patungan membeli hutan memperlihatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan berada pada titik rendah.

“Ajakan membeli hutan itu muncul karena masyarakat merasa hutan semakin rusak, pembalakan liar tak terkendali, dan pemerintah dianggap lambat bertindak,” ujar Johan, Kamis (11/12/2025).

Menurutnya, fenomena ini mencerminkan perubahan psikologis publik yang kini merasa harus turun tangan sendiri menyelamatkan hutan, sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

“Fenomena ini sebenarnya alarm keras bahwa tata kelola hutan kita sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.

Politikus PKS itu menegaskan bahwa skema patungan membeli hutan tidak memiliki dasar hukum. Ia mengingatkan, penyelamatan kawasan hutan bukan tugas masyarakat, melainkan mandat konstitusional negara melalui regulasi kehutanan.

“Itu adalah tanggung jawab negara, sesuai amanat UUD 1945 dan UU Kehutanan,” tegasnya.

Johan mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh rantai illegal logging, membuka data perizinan dan kondisi tutupan hutan secara transparan, serta menempatkan masyarakat adat dan lokal sebagai mitra resmi penjaga kawasan hutan.

“Kegelisahan masyarakat harus dihargai, tetapi negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada inisiatif yang tidak memiliki kepastian hukum,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa pembenahan pengawasan adalah langkah mendesak yang tidak boleh ditunda, termasuk penutupan celah pembalakan liar dan penguatan fungsi ekologis hutan sebagai benteng bencana. Dengan situasi bencana yang terus berulang, Johan menilai negara perlu hadir bukan hanya dengan bantuan, tetapi dengan reformasi mendasar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Lingkungan, Binawidya
wwwwww