Komisi IV DPR Soroti Gagasan Swadaya Pandawara: Tanda Negara Gagal Jaga Hutan
![]() |
| Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. |
JAKARTA – Ajakan Pandawara Group untuk menggalang dana publik demi membeli hutan yang terancam alih fungsi menyulut perdebatan nasional. Bagi Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, gagasan itu bukan sekadar bentuk kepedulian lingkungan, melainkan sinyal putus asa masyarakat terhadap kinerja negara dalam menjaga ruang hidupnya sendiri.
Seruan itu muncul bersamaan dengan rangkaian banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat pada akhir November sampai awal Desember 2025. Bencana tersebut menewaskan hampir 1.000 jiwa dan memutus berbagai infrastruktur penting. Di tengah kondisi itu, publik mengaitkan tragedi tersebut dengan penggundulan hutan yang terus meningkat.
Johan menilai kemunculan ide patungan membeli hutan memperlihatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan berada pada titik rendah.
“Ajakan membeli hutan itu muncul karena masyarakat merasa hutan semakin rusak, pembalakan liar tak terkendali, dan pemerintah dianggap lambat bertindak,” ujar Johan, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, fenomena ini mencerminkan perubahan psikologis publik yang kini merasa harus turun tangan sendiri menyelamatkan hutan, sesuatu yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
“Fenomena ini sebenarnya alarm keras bahwa tata kelola hutan kita sedang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
Politikus PKS itu menegaskan bahwa skema patungan membeli hutan tidak memiliki dasar hukum. Ia mengingatkan, penyelamatan kawasan hutan bukan tugas masyarakat, melainkan mandat konstitusional negara melalui regulasi kehutanan.
“Itu adalah tanggung jawab negara, sesuai amanat UUD 1945 dan UU Kehutanan,” tegasnya.
Johan mendorong pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh rantai illegal logging, membuka data perizinan dan kondisi tutupan hutan secara transparan, serta menempatkan masyarakat adat dan lokal sebagai mitra resmi penjaga kawasan hutan.
“Kegelisahan masyarakat harus dihargai, tetapi negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada inisiatif yang tidak memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pembenahan pengawasan adalah langkah mendesak yang tidak boleh ditunda, termasuk penutupan celah pembalakan liar dan penguatan fungsi ekologis hutan sebagai benteng bencana. Dengan situasi bencana yang terus berulang, Johan menilai negara perlu hadir bukan hanya dengan bantuan, tetapi dengan reformasi mendasar. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen, Lingkungan, Binawidya |











