Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
9 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Lubang Fiskal dari UU Cipta Kerja Terbongkar, Menkeu Purbaya: Negara Tekor Rp25 Triliun Setahun

Lubang Fiskal dari UU Cipta Kerja Terbongkar, Menkeu Purbaya: Negara Tekor Rp25 Triliun Setahun
Kamis, 11 Desember 2025 17:00 WIB

JAKARTA – Kebijakan perpajakan yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja akhirnya menampakkan sisi gelap yang selama ini tidak banyak tersorot publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa skema pajak batu bara yang berlaku sejak UU tersebut diterapkan justru membuat negara harus menanggung beban restitusi hingga Rp25 triliun setiap tahun.

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), Purbaya menjelaskan perubahan mendasar terjadi saat batu bara dikategorikan sebagai barang kena pajak.

“Industri batu bara bisa meminta restitusi PPN ke pemerintah. Itu sekitar Rp25 triliun per tahun,” paparnya.

Konsekuensinya, alih-alih memperkuat penerimaan negara dari sektor energi, kontribusi fiskal batu bara justru turun menjadi negatif. Pemerintah kemudian memperkenalkan pungutan bea keluar sebagai penyeimbang agar kerugian tahunan tersebut dapat ditutup tanpa mengganggu industri secara keseluruhan.

“Langkah ini bukan untuk melemahkan industri, tetapi untuk menutup kerugian negara sejak aturan 2020 berlaku,” jelasnya.

Menurut Purbaya, daya saing ekspor tidak akan terganggu karena sebelum 2020 industri batu bara tetap mampu bersaing tanpa fasilitas restitusi besar. Pungutan baru ini hanya dikembalikan pada kondisi fiskal yang sehat.

UU Cipta Kerja pernah menjadi kebanggaan Presiden Joko Widodo, terutama karena konsep omnibus law dianggap mampu merapikan tumpang tindih regulasi, mempercepat perizinan, dan menarik investasi. Dalam forum internasional seperti World Economic Forum pada 25 November 2020, Jokowi mempromosikan UU ini sebagai fondasi untuk mendorong ekonomi digital, industri padat karya, hingga energi hijau.

Namun perkembangan terbaru justru memperlihatkan sisi lain dari UU tersebut. Kebijakan yang dirancang untuk memudahkan usaha ternyata menimbulkan celah fiskal yang besar pada sektor tertentu. Kerugian negara puluhan triliun rupiah setiap tahun menjadi bukti bahwa penyederhanaan aturan tidak selalu tanpa risiko.

UU Cipta Kerja sebelumnya juga menuai penolakan publik, terutama dari kelompok buruh dan organisasi masyarakat sipil. Mahkamah Konstitusi bahkan memerintahkan agar UU tersebut diperbaiki karena dinilai tidak memenuhi kaidah pembentukan undang-undang secara formil.

Dengan temuan terbaru, pemerintah sedang menghadapi tantangan untuk menyelaraskan tujuan deregulasi dengan kesehatan fiskal negara. Pengenaan bea keluar hanyalah langkah awal, sementara evaluasi menyeluruh atas dampak UU Cipta Kerja menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan tidak kembali menciptakan beban jangka panjang.

Sektor batu bara selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun perubahan skema pajak yang tidak sepenuhnya terantisipasi justru menimbulkan ongkos besar yang kini harus ditutup dengan kebijakan kompensasi baru.

Temuan ini memicu kembali diskusi mengenai efektivitas omnibus law dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas fiskal. Seiring pemerintah mencari formula baru, publik menunggu langkah konkret untuk memastikan kebijakan yang berjalan mampu menguntungkan negara dan masyarakat secara berkelanjutan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww