Perkara Korupsi Rp1,89 Triliun Menguat, Nadiem Segera Hadapi Persidangan Tipikor
![]() |
| Nadiem Anwar Makarim Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) |
JAKARTA – Kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek memasuki fase yang lebih menentukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dan akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Pelimpahan ini membuka jalan bagi dimulainya persidangan yang selama ini ditunggu publik.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa proses pelimpahan dilakukan hari ini.
"NAM itu, hari ini rencananya akan dilimpahkan ke PN," ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, juga memastikan bahwa penjelasan resmi terkait dakwaan akan disampaikan JPU pada sore hari.
Selain Nadiem, sedikitnya empat tersangka lain turut dijerat. Mereka adalah Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi Kemendikbudristek; Jurist Tan, staf khusus Nadiem; serta dua pejabat tinggi kementerian berinisial SW dan MUL.
Nadiem ditahan sejak September 2025, sementara Ibam berstatus tahanan kota. Jurist Tan masih buron, meski Kejagung telah mengajukan red notice ke Interpol.
Kasus ini menyoroti pengelolaan anggaran digitalisasi pendidikan sebesar Rp9,8 triliun. Penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp1,89 triliun pada pengadaan laptop chromebook yang ditujukan bagi sekolah-sekolah di wilayah 3T.
Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus mengungkap adanya perbincangan internal yang terjadi sebelum Nadiem dilantik pada 2019. Grup WhatsApp berisi diskusi transformasi digital disebut menjadi salah satu temuan penyidik. Namun, kuasa hukum Nadiem, Tabrani Abby, menegaskan bahwa grup tersebut bukan wadah pembahasan pengadaan chromebook.
"Masalah WA Grup ini memang krusial. Tetapi di situ tak pernah membahas pengadaan laptop chromebook," katanya.
Tabrani menjelaskan bahwa instruksi pertama Nadiem soal kajian teknologi baru muncul pada Mei 2020 dan tidak menetapkan sistem operasi tertentu.
"Tidak ada secara tegas Pak Menteri ketika itu bilang harus pakai chrome atau windows," ujarnya.
Dengan berkas dakwaan siap disidangkan, perjalanan hukum Nadiem Makarim menghadapi babak baru. Persidangan mendatang menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara sekaligus menjawab berbagai polemik yang selama ini bergulir. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |











