Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
Nasional
10 jam yang lalu
Cetak Sejarah di PN Jaktim, Jokowi Bersaksi Langsung Bawa Dokumen Asli Kelulusan UGM
2
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
Sepakbola
13 jam yang lalu
Askar Bertuah Telan Pil Pahit 1-3, Akhyar Ilyas Soroti Jadwal Padat dan Mental Skuad Pelapis
3
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Tiga Poin Real Madrid Kalahkan AEK Athens, Mourinho Singkirkan Peran Vinicius
4
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
Nasional
10 jam yang lalu
Badan Gizi Nasional Buka 953 Layanan Baru, Ibu Hamil di Daerah Tertinggal Jadi Prioritas Utama
5
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
Nasional
7 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Agustus 2026 Capai 4,75 Persen, Sektor Pertanian Terbanyak Serap Pekerja
6
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Home  /  Berita  /  Parlemen

Pengesahan KUHAP Baru Dinilai Geser Batas Privasi, Aktivis Hukum: “Kita Bisa Mundur Tanpa Sadar”

Pengesahan KUHAP Baru Dinilai Geser Batas Privasi, Aktivis Hukum: “Kita Bisa Mundur Tanpa Sadar”
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir dan Saan Mustopa menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025).
Jum'at, 05 Desember 2025 17:00 WIB

JAKARTA – Pengesahan KUHAP baru oleh DPR kembali membuka perdebatan besar tentang arah reformasi hukum di Indonesia. Alih-alih membawa optimisme, aturan baru ini justru memunculkan kekhawatiran bahwa negara sedang memperluas kontrolnya hingga menyentuh ruang privat warga.

“Saya merasa kita sedang berjalan mundur tanpa disadari,” ujar seorang aktivis hukum usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta. Ungkapan itu kini menjadi cermin keresahan banyak kelompok masyarakat sipil yang melihat KUHAP baru bukan sekadar revisi prosedural, tetapi perubahan mendasar dalam hubungan negara dan warga.

Kekhawatiran itu terutama muncul dari pasal-pasal yang memberi celah penyadapan tanpa pengawasan peradilan serta penahanan yang dapat diperpanjang. Kedua isu ini dinilai menggeser keseimbangan antara hak individu dan kewenangan aparat yang seharusnya dibatasi dengan ketat dalam hukum acara pidana.

Dalam teori hukum modern, keseimbangan tersebut merupakan fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Model crime control dan due process yang sering dijadikan rujukan menggambarkan dua kutub yang harus dijaga proporsinya. KUHAP baru dinilai bergerak terlalu jauh ke arah crime control tanpa memperkuat mekanisme akuntabilitas.

Kekhawatiran itu makin terasa ketika aturan ini diproyeksikan pada kondisi lapangan. Seorang pengacara Peradi di Banten menuturkan bahwa banyak perkara yang ia tangani muncul dari penyidikan yang terburu-buru dan minim transparansi.
“Kalau aturannya longgar, praktiknya bisa lebih longgar lagi,” ujarnya.

Meski demikian, sejumlah pihak mengakui bahwa KUHAP baru juga menghadirkan pembaruan, seperti perbaikan alur prosedur dan penegasan peran hakim praperadilan. Namun, manfaat tersebut masih dibayangi pertanyaan lebih besar: apakah perubahan ini benar-benar memperkuat perlindungan warga atau malah memperlemah posisi mereka di hadapan aparat?

Respons publik yang beragam—mulai dari kritik, ajakan revisi, hingga desakan pengawasan tambahan—menunjukkan bahwa masyarakat masih memegang peran penting sebagai pengawas demokrasi. Mereka ingin memastikan KUHAP, sebagai jantung sistem peradilan pidana, tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Pada akhirnya, pengesahan KUHAP baru menjadi pengingat bahwa setiap perubahan hukum harus dibangun melalui dialog yang terbuka antara negara dan masyarakat. Pertanyaan mendasarnya tetap relevan: apakah kita sedang melangkah menuju sistem hukum yang lebih adil, atau justru menciptakan ruang yang lebih luas bagi kesewenang-wenangan? ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww