Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
18 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
21 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Polemik Upah Minimum 2026 Memanas, Kemnaker Dinilai Abaikan Putusan MK

Polemik Upah Minimum 2026 Memanas, Kemnaker Dinilai Abaikan Putusan MK
Ilustrasi demonstrasi
Selasa, 18 November 2025 16:38 WIB

JAKARTA – Jelang pengumuman Upah Minimum Provinsi 2026 yang dijadwalkan 21 November, polemik justru semakin menguat. Regulasi yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah belum diterbitkan pemerintah, menimbulkan tanda tanya besar bagi pekerja maupun perusahaan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai ketidakhadiran aturan hukum tersebut memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menangani masalah pengupahan. Ia menyebut persoalan ini terus berulang setiap tahun tanpa penyelesaian berarti.

"Ketiadaan regulasi hingga saat ini membuktikan Pemerintah, Kemnaker tidak serius menyelesaikan masalah kenaikan upah minimum untuk 2026. Kenaikan UM 2025 tidak jelas prosesnya, tiba-tiba Presiden menyatakan kenaikan 6,5 persen, lalu dibuat Permenaker yang mengadopsi 6,5 persen dan berlaku sama di seluruh provinsi," katanya, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan bahwa penentuan upah tidak seharusnya bergantung pada pernyataan Presiden semata.

"Proses penentuan kenaikan tidak didasari regulasi yang jelas, hanya mengadopsi pernyataan Presiden. Seharusnya ada regulasi yang menjadi dasar penentuan UM 2026, bukan pernyataan Presiden," ujarnya.

Timboel juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengatur pelibatan Dewan Pengupahan Daerah dalam penetapan UMP. Namun hingga kini, peran lembaga tersebut disebut belum terlihat dalam proses penyusunan.

"Kemenaker telah melanggar putusan MK," tegasnya.

Menurutnya, situasi ini berdampak langsung terhadap dunia usaha. Perusahaan membutuhkan hitungan pasti untuk menyusun anggaran tenaga kerja di tahun mendatang, sementara angka resmi UMP belum ditetapkan.

"Keterlambatan ini akan menyusahkan perusahaan untuk membuat anggaran di 2026, termasuk perhitungan biaya tenaga kerja yang berpengaruh pada harga barang dan jasa," jelasnya.

Di sisi pekerja, kecemasan muncul akibat potensi kenaikan inflasi, terutama kebutuhan pangan yang diprediksi meningkat pada 2026. Kondisi itu dikhawatirkan membuat upah riil menurun dan menekan daya beli.

"Penurunan daya beli akan menurunkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya.

Timboel memperingatkan bahwa tanpa regulasi yang kuat, penetapan UMP 2026 berisiko digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan memicu kegaduhan sosial.

"Potensi terjadinya gugat menggugat kenaikan UM 2026 akan semakin besar," katanya.

Ia menilai Menteri Ketenagakerjaan gagal menyelesaikan persoalan upah dua tahun berturut-turut dan meminta Presiden melakukan evaluasi.

"Seharusnya Menaker sensitif untuk masalah ini. Keterlambatan ini sebagai kegagalan Menaker menyelesaikan masalah UM di 2026. Seharusnya Presiden mengevaluasi Menteri Ketenagakerjaan," ucapnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww