Perintah Hakim Periksa Bobby Nasution Tak Dijalankan, KPK Kembali Disorot
![]() |
| Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. |
JAKARTA – Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut kembali menuai kritik. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan pemanggilan sejak Rabu, 24 September 2025.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto, mempertanyakan mengapa perintah hakim belum juga ditindaklanjuti. Ia menilai ketidaktegasan KPK justru memperlebar kecurigaan publik.
"Pimpinan KPK harus segera mengambil langkah tegas dengan menginstrusikan Kasatgas Penyidikan memanggil dan memeriksa Bobby Nasution," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, jika penyidikan tidak bergerak karena keberanian internal yang lemah, pimpinan KPK seharusnya dapat mengambil keputusan tegas terhadap jajaran di bawahnya.
"Kalau tidak mampu memanggil Bobby, pimpinan KPK bisa mengambil langkah tegas mencopot Kasatgas Penyidikan," tegasnya.
"KPK jangan terlalu banyak pertimbangan dalam bertindak. KPK harus bersikap hitam putih, bukan abu-abu."
Tuntutan serupa disuarakan Indonesia Corruption Watch saat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/11/2025). Massa membawa poster tuntutan dan pertunjukan wayang bergambar Presiden ke-7 Joko Widodo dan Bobby Nasution.
Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan penyidik sebenarnya sudah mendorong pemeriksaan Bobby. Namun usulan itu disebut terhenti di level kepala satgas.
"Penyidik KPK sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby, tapi ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," katanya.
ICW menilai pengembangan perkara semakin penting karena para pihak yang tertangkap OTT kini sudah memasuki persidangan. Pemeriksaan terhadap Bobby dinilai krusial untuk memastikan apakah ada keterlibatan yang belum terungkap.
"KPK kan lembaga penegak hukum. Kalau dia taat hukum, harusnya dijalani perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memeriksa Bobby, tapi sampai sekarang tidak diperiksa," pungkas Azhim. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Parlemen |









