Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
23 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Arsul Sani Dilaporkan soal Ijazah, MKMK: Tuduhan Justru Pertanyakan Kredibilitas Fit and Proper Test DPR

Arsul Sani Dilaporkan soal Ijazah, MKMK: Tuduhan Justru Pertanyakan Kredibilitas Fit and Proper Test DPR
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi MKMK I Dewa Gede Palguna
Minggu, 16 November 2025 20:40 WIB

JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempertanyakan langkah pelapor yang langsung membawa isu dugaan ijazah palsu hakim konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri. Ketua MKMK, I Gede Dewa Palguna, menyebut laporan tersebut janggal karena melewati lembaga yang justru memiliki kewenangan menyeleksi Arsul, yakni DPR RI.

“Saya, dan kami di MKMK, merasa agak ganjil mengapa tiba-tiba ke Bareskrim. Pak Arsul itu diusulkan oleh DPR. Kalau ada dugaan penggunaan ijazah palsu, bukankah artinya mereka meragukan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan DPR?” ujar Palguna, Minggu (16/11/2025).

Ia menegaskan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa proses pemilihan hakim sepenuhnya berada di tangan lembaga penyalon—DPR, Presiden, atau Mahkamah Agung. Karena itu, menurutnya, wajar jika pertanyaan mengenai keabsahan ijazah dikonfirmasi terlebih dahulu ke lembaga yang mengusulkan.

“Pasal 20 UU MK menyatakan hakim konstitusi dipilih secara objektif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme pemilihannya diserahkan kepada masing-masing lembaga negara,” katanya.

Palguna mengungkap MKMK telah mencermati isu yang menyeret nama Arsul Sani sejak hampir sebulan lalu. Namun ia menegaskan proses internal ini tidak bisa dibuka ke publik demi menjaga martabat hakim dan mencegah penghakiman sebelum fakta terungkap.

“Tugas MKMK bukan hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjaga kehormatan hakim konstitusi. Karena itu, proses harus berjalan tertutup,” jelasnya.

“Perihal sejauh apa kami bekerja, mohon maaf belum dapat disebutkan.”

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah program doktor yang dianggap tidak memenuhi syarat.

“Kami melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani, Jumat (14/11/2025).

Di tengah polemik itu, Arsul Sani memilih tidak berkomentar panjang. Ia menegaskan akan mematuhi mekanisme etik yang sedang berjalan.

“Sebagai hakim saya terikat kode etik untuk tidak berpolemik. Soal ini juga ditangani MKMK,” ujarnya singkat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww