Purbaya Perintahkan Aksi Kilat Tenggat Seminggu untuk Blacklist Importir Barang Bekas
![]() |
| Bal pakaian bekas impor ilegal di Gudang Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang. |
JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, kembali menegaskan komitmennya menindak praktik impor barang bekas yang terus berulang. Ia memberi waktu hanya satu minggu bagi Kementerian Keuangan untuk merampungkan daftar hitam importir yang terbukti melanggar aturan dan tetap mengalirkan barang bekas ke Indonesia.
Purbaya menilai belum adanya daftar hitam tersebut menunjukkan lemahnya penindakan di internal kementeriannya.
"Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya? Yang enggak boleh ngimpor lagi? Belum kan? Minggu depan dilihat ya," ucapnya saat memberikan arahan kepada Setjen dan Itjen Kemenkeu, Jumat (14/11/2025).
Instruksi itu juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia meminta jajarannya menindak tegas pihak-pihak yang berani mengumbar pengakuan melanggar impor di ruang publik.
"Jadi yang di YouTube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang, karena anda declare anda penjahat. Terus saya diam? Kira-kira begitu," tegasnya.
Dalam serangkaian kunjungan kerja ke pelabuhan, Purbaya mendapati banyak kontainer yang sudah turun namun pemilik barang tidak segera menyerahkan pemberitahuan impor barang (PIB). Kondisi tersebut dinilai memperbesar peluang manipulasi dan memperlambat arus logistik.
Ia pun menginstruksikan Bea Cukai bertindak langsung tanpa kompromi.
"Pokoknya kalau dua minggu enggak PIB, kami bongkar. Orangnya disuruh datang ke situ," katanya.
Melalui langkah cepat ini, Purbaya berharap sistem pengawasan impor dapat kembali berjalan tegas, sekaligus mengakhiri pola pelanggaran yang selama ini dibiarkan berlarut-larut. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | bisnis.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga |











