Operasi Senyap KPK di Madiun Rumah Pejabat Disita Berkas, Kendaraan, dan Koper Dokumen
![]() |
| Petugas KPK membawa dokumen usai menggeledah. |
JAKARTA – Penelusuran dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo kembali mengerucut setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua rumah pejabat daerah di Kota Madiun. Dari operasi tersebut, sederet barang bukti mulai dari dokumen hingga kendaraan mewah berhasil diamankan.
Lokasi pertama berada di rumah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, di Jalan Mangku Prajan, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman. Ketua RT setempat, Darojat, turut diminta hadir mendampingi proses penggeledahan.
"Saya ikut diundang dalam rangka mendampingi pemeriksaan atau penyitaan barang di rumah Pak Agus Pramono. Yang disita saya kurang tahu secara detail, tapi sepertinya berkas-berkas nota dan kwitansi," ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik langsung membawa berkas yang ditemukan ke kendaraan operasional mereka.
Di lokasi kedua, rumah Direktur RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma, yang berada di Jalan Sumatra, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, penggeledahan berlangsung lebih lama. Dua koper berwarna hitam dan biru dibawa keluar, diduga berisi dokumen terkait suap jabatan, proyek rumah sakit, dan gratifikasi. Penyidik juga menyita mobil Rubicon merah bernopol N-47MA, BMW putih bernopol L-47MA, serta sekitar 25 sepeda sport.
Belum ada keterangan resmi mengenai isi detail dokumen maupun barang yang diamankan dari kedua rumah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap terkait pengurusan jabatan, paket proyek, serta aliran gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma, serta pejabat rekanan swasta lainnya.
Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | metrotvnews.com |
| Kategori | : | Kampus, Cendekia, Balai Kota |










