Operasi Pidsus di Kuala Tanjung Kejati Sumut Angkut Dokumen Kunci Dugaan Korupsi PT Indonesia Asahan Aluminium
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Kejagung. |
JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) pada 2019 terus bergerak. Kamis (13/11/2025), penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Inalum yang berada di kawasan KEK Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan berlangsungnya operasi tersebut.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan Tipikor,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga 16.00 WIB dan menyasar sejumlah ruangan yang dianggap menyimpan dokumen krusial. Ruangan yang diperiksa antara lain ruang Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan, hingga ruang arsip.
Anang menjelaskan bahwa pemilihan ruangan tersebut dilakukan karena diduga berkaitan dengan alur penjualan aluminium dari tahap perencanaan hingga proses pembayaran.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting. Di antaranya surat penjualan aluminium dari Inalum kepada PT PASU Tbk, laporan keuangan, serta dokumen lain yang dinilai relevan dalam penyidikan.
“Diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” kata Anang.
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik menerima penetapan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn. Izin tersebut diperkuat dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 bertanggal 5 November 2025.
Menurut Anang, dokumen yang berhasil diamankan diharapkan mampu memperkuat konstruksi hukum dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” tuturnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah |











