Live dari Balik Jeruji: Ditjenpas Jelaskan Alasan Nikita Mirzani Bisa Siaran di Penjara
![]() |
| Artis Nikita Mirzani (ketiga kiri) menyampaikan keterangan pers usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. |
JAKARTA – Viral aksi Nikita Mirzani yang tampil siaran langsung di media sosial dari dalam Rutan Pondok Bambu akhirnya dikonfirmasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihak Ditjenpas menegaskan, aktivitas itu bukan karena masuknya ponsel pribadi ke dalam tahanan, melainkan menggunakan fasilitas komunikasi milik rutan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyebut seluruh warga binaan memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga atau kerabat—termasuk menggunakan perangkat komunikasi yang disediakan rutan.
“Alat komunikasi yang digunakan Nikita adalah milik Rutan Pondok Bambu. Itu bagian dari fasilitas hak komunikasi warga binaan dan tahanan,” ujar Rika, Kamis (13/11/2025).
Rika menegaskan, pemenuhan hak komunikasi berlaku untuk semua tahanan di seluruh lapas dan rutan Indonesia tanpa pengecualian. Hak tersebut disebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas psikologis warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Komunikasi adalah ruang untuk memberi motivasi kepada warga binaan agar menjalani masa pidana dengan baik,” katanya.
Meski demikian, Rika mengakui bahwa aksi siaran langsung seperti yang dilakukan Nikita merupakan hal baru. Selama ini fasilitas komunikasi hanya digunakan untuk panggilan atau pesan terhubung dengan keluarga, bukan untuk siaran daring yang ditonton publik.
“Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi. Hal seperti ini akan kami kaji lebih jauh,” kata Rika.
Kasus Nikita menjadi sorotan setelah videonya live di media sosial beredar luas, menampilkan promosi produk dari dalam rutan. Padahal, ia baru saja divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pemilik skincare milik Reza Gladys.
Dalam kasus itu, Nikita dinyatakan mengancam meminta uang Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut—uang yang diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah. Aksi live dari balik jeruji kemudian memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan fasilitas komunikasi di rutan.
Ditjenpas menegaskan evaluasi akan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan hak komunikasi tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











