Cak Imin Soal Gubernur Riau Tersangka KPK: Ini Peringatan untuk Semua Kader PKB
![]() |
| Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar |
JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, angkat bicara usai Gubernur Riau, Abdul Wahid—yang juga kader partainya—ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin itu mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu kepala daerah dari partainya tersebut. Ia menegaskan, PKB akan memproses Abdul Wahid secara internal sesuai mekanisme partai.
“Pasti akan ada proses internal, kita akan lihat dan pelajari status hukumnya,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Namun, di balik sikap tegasnya, Cak Imin juga menjadikan kasus ini sebagai bahan refleksi untuk seluruh kader PKB, terutama mereka yang tengah menduduki jabatan publik.
“Semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi. Jabatan publik itu amanah, bukan tempat memperkaya diri,” ujarnya dengan nada serius.
PKB di Persimpangan Etika Politik
Kasus yang menjerat Abdul Wahid datang di saat PKB tengah berupaya memperkuat citra politiknya sebagai partai dengan nilai moral dan keadilan sosial. Karena itu, penetapan tersangka terhadap seorang gubernur dari kader PKB menjadi ujian moral tersendiri bagi kepemimpinan Cak Imin.
Menurut pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam, respons cepat PKB untuk melakukan proses internal bisa menjadi langkah penting untuk menjaga kredibilitas partai.
“PKB perlu menunjukkan konsistensi dalam penegakan etika politik. Jangan hanya berhenti pada retorika ‘belajar dari pengalaman’, tapi harus ada sanksi nyata,” ujarnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya dalam kasus dugaan korupsi “jatah preman” atau japrem di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Dua tersangka lain yang turut ditahan adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam. Ketiganya ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
KPK menahan Abdul Wahid di Rutan ACLC KPK, sementara dua tersangka lain ditempatkan di Rutan Gedung Merah Putih. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, sejak 4 hingga 23 November 2025.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi dana publik di bawah kepemimpinan pemerintahan daerah. Abdul Wahid diduga menerima setoran hingga miliaran rupiah dari proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pesan Politik dari Kasus Riau
Bagi Cak Imin, kasus Abdul Wahid bukan sekadar urusan hukum, tapi juga peringatan moral bagi partainya. Ia menekankan bahwa ke depan, PKB akan lebih ketat dalam mengawasi perilaku kader di jabatan publik.
“PKB lahir dari semangat kejujuran dan amanah. Jangan sampai semangat itu hilang karena godaan kekuasaan,” katanya.
Kasus ini menjadi cermin bahwa politik dan integritas tidak bisa dipisahkan. Di tengah sorotan publik yang semakin kritis, setiap langkah partai politik kini dituntut untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi, bukan hanya pernyataan simbolik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Parlemen |











