Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Publik Desak DPR Segera Terapkan Kuota 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD

Publik Desak DPR Segera Terapkan Kuota 30 Persen Perempuan di Pimpinan AKD
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dok. partai nasdem)
Minggu, 02 November 2025 17:24 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) mendapat sambutan luas dari publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai keputusan ini sebagai tonggak baru menuju politik yang lebih inklusif, meski implementasinya masih menunggu revisi Undang-Undang MD3.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa parlemen menghormati keputusan MK dan siap menindaklanjuti dengan perubahan regulasi. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan penuh putusan tersebut hanya dapat berlaku setelah ada dasar hukum baru.

"Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat negative legislator, artinya tidak langsung berlaku. Ia baru efektif setelah dinormakan dalam undang-undang," ujar Rifqinizamy, Minggu (2/11/2025).

Politikus Partai NasDem itu menyebut revisi UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menjadi langkah penting agar keputusan MK memiliki kekuatan hukum. "Diperlukan revisi agar aturan keterwakilan perempuan ini bisa berjalan dengan landasan yang jelas," tegasnya.

Meski begitu, Rifqinizamy menilai partai politik bisa mengambil inisiatif lebih cepat tanpa harus menunggu proses legislasi. "Jika para pimpinan partai menghendaki penyesuaian komposisi pimpinan AKD dengan semangat putusan MK, tentu kami mendukung," tambahnya.

Sementara itu, aktivis perempuan menilai keputusan MK harus dimaknai lebih dari sekadar pemenuhan angka kuota. Bagi mereka, kebijakan ini adalah peluang untuk mengubah budaya politik yang selama ini cenderung maskulin dan menutup ruang bagi perempuan.

Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Titi Anggraini—penggugat perkara ini di MK—menyatakan bahwa representasi perempuan di parlemen seharusnya diukur dari pengaruhnya dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar jumlah kursi.

Putusan MK juga menegaskan bahwa setiap alat kelengkapan dewan, mulai dari Komisi, Badan Legislasi, Badan Musyawarah, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan, wajib memiliki unsur perempuan di jajaran pimpinannya. Langkah ini dinilai sebagai bentuk koreksi atas praktik lama yang membuat perempuan kerap tersisih dari jabatan strategis.

Bagi kalangan masyarakat sipil, keputusan MK bukan hanya perintah hukum, tetapi panggilan moral bagi DPR untuk membuktikan komitmen terhadap keadilan gender. “Ini momentum mengakhiri politik yang eksklusif dan membuka jalan bagi politik yang lebih setara,” ujar salah satu aktivis perempuan di Jakarta. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota
wwwwww