Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Satu Irama Fiskal, Tito dan Purbaya Dorong Daerah Percepat Belanja demi Roda Ekonomi

Satu Irama Fiskal, Tito dan Purbaya Dorong Daerah Percepat Belanja demi Roda Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 bersama Menteri Dalam Negeri, Senin (20/10/2025). (liputan6.com/gagas)
Sabtu, 25 Oktober 2025 21:17 WIB

JAKARTA – Pemerintah pusat kompak menyerukan agar pemerintah daerah segera membelanjakan dana mereka, bukan membiarkannya mengendap di bank. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pandangan yang sama: uang daerah harus bergerak, karena dari situlah denyut ekonomi rakyat dimulai.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Pernyataan itu sekaligus menjawab isu perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tito menegaskan, perbedaan angka bukan karena kebijakan yang tak sejalan, melainkan soal perbedaan metode pelaporan dan waktu pencatatan.

Menurut data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu, dana simpanan pemerintah daerah mencapai Rp233 triliun per Agustus 2025. Sementara itu, data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri mencatat Rp215 triliun per Oktober 2025.

“Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober jadi Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun sudah dibelanjakan. Sangat wajar, karena selisih waktu dua bulan,” jelas Tito.

Tito juga memastikan, semangat kedua kementerian tetap sejalan untuk mempercepat penyerapan anggaran daerah agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. “Kemenkeu dan Kemendagri sama-sama ingin uang rakyat segera kembali ke rakyat melalui program nyata di lapangan,” ujarnya.

Pandangan itu diperkuat oleh Hestu Cipto Handoyo, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang menilai isu selisih data tidak perlu dibesar-besarkan. “Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal. Perbedaan angka Rp18 triliun bukan konflik, tapi hal teknis yang bisa dijelaskan,” katanya.

Hestu menyebut ada tiga faktor utama penyebab perbedaan data:

1. Cut-off date berbeda antara data BI dan SIPD,

2. Perbedaan definisi rekening, di mana tidak semua rekening atas nama pemda termasuk kas operasional,

3. Keterlambatan input atau pelaporan dari pemerintah daerah.

“Semua bisa diklarifikasi lewat rekonsiliasi data administratif tanpa harus diasumsikan ada masalah. Justru ini momentum untuk memperkuat transparansi fiskal nasional,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar BI, Kemenkeu, dan Kemendagri secara bersama-sama mengumumkan hasil rekonsiliasi agar publik memperoleh data yang sudah tervalidasi.

Langkah sinergi dua kementerian ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga arus belanja publik agar terus menggerakkan ekonomi daerah. Dalam kondisi ekonomi global yang belum stabil, percepatan belanja pemerintah daerah menjadi instrumen vital untuk menjaga konsumsi, lapangan kerja, dan daya beli masyarakat. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww