Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
11 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
2
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
3
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
Gelanggang
7 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Waspadai Kebugaran Pemain Jelang Laga Perdana League Cup Kontra Bhayangkara Presisi Lampung FC
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
10 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Menkeu Kembali Sentil Pemprov Jabar, Simpanan APBD di Giro Dinilai Rugi dan Berisiko Audit

Menkeu Kembali Sentil Pemprov Jabar, Simpanan APBD di Giro Dinilai Rugi dan Berisiko Audit
Kamis, 23 Oktober 2025 15:51 WIB

JAKARTA – Isu dana APBD Jawa Barat kembali mencuat ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kebijakan penyimpanan kas daerah dalam bentuk giro, bukan deposito. Ia menilai langkah tersebut justru merugikan keuangan daerah dan berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau disimpan di giro, malah lebih rugi lagi. Bunganya lebih rendah, dan itu bisa jadi temuan BPK nanti,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Pernyataan itu merupakan tanggapan atas klarifikasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang sebelumnya menyebut dana APBD Pemprov Jabar tidak dalam bentuk deposito seperti yang dituding publik, melainkan giro untuk memudahkan transaksi.

Namun, Purbaya menilai alasan tersebut tidak tepat. Ia menegaskan bahwa penempatan dana daerah seharusnya memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. “Kalau alasannya untuk fleksibilitas, tetap harus diperhitungkan risiko dan manfaatnya. Karena uang publik itu harus produktif,” katanya.

Kendati demikian, Purbaya mengaku tidak akan masuk terlalu jauh dalam polemik itu. Ia menyebut Bank Indonesia (BI) yang berwenang mengelola data simpanan pemerintah daerah.

“Itu bukan domain saya, biar saja BI yang kumpulkan datanya. Saya hanya pakai data bank sentral,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), Dedi Mulyadi bersama Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mendatangi kantor BI untuk mengecek langsung data simpanan Pemprov Jabar. Dedi menegaskan tidak ada dana mengendap seperti yang ramai dibahas.

“Yang ada sekarang Rp2,4 triliun, bukan Rp4,1 triliun. Dan semuanya aktif dipakai untuk kebutuhan daerah,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, per akhir September 2025 kas daerah mencapai Rp3,8 triliun, namun turun menjadi Rp2,4 triliun per 22 Oktober 2025 karena sudah digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran proyek, gaji pegawai, dan biaya operasional daerah.

“Uang itu sudah keluar untuk bayar proyek, listrik, air, dan gaji. Tidak ada dana mengendap,” tegasnya.

Sementara itu, Bank Indonesia menjelaskan bahwa perbedaan data simpanan pemerintah daerah yang muncul di publik disebabkan oleh perbedaan waktu pencatatan antar lembaga.

Kemendagri mencatat dana Pemda di bank mencapai Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, sedangkan data Kemenkeu menunjukkan Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025, atau selisih sekitar Rp18 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa data yang dimiliki BI bersumber dari laporan bulanan seluruh bank di Indonesia, dan telah melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

“Data posisi simpanan perbankan itu kami terima setiap bulan, diverifikasi, lalu dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website resmi BI,” kata Ramdan.

Ramdan menambahkan, BI tidak terlibat dalam kebijakan penempatan dana tersebut, melainkan hanya bertugas sebagai penyedia data.

Polemik ini menjadi perhatian publik lantaran pemerintah pusat sebelumnya mengkritik banyak daerah menumpuk dana APBD di bank, baik dalam bentuk deposito maupun giro, sehingga menahan laju serapan anggaran.

Bagi Kementerian Keuangan, fenomena tersebut menandakan masih lemahnya manajemen keuangan daerah. Dana besar yang seharusnya mendorong kegiatan ekonomi malah pasif di rekening perbankan.

Purbaya berharap kepala daerah dapat memaksimalkan penggunaan APBD agar dana publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Uang rakyat itu jangan mengendap. Harus cepat berputar untuk program dan pembangunan,” pungkasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Kabar Bertuah, Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww