Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Gali Dugaan Penyimpangan di Antam, Dua Pejabat Diperiksa Terkait Kasus Loco Montrado Rp100,7 Miliar

KPK Gali Dugaan Penyimpangan di Antam, Dua Pejabat Diperiksa Terkait Kasus Loco Montrado Rp100,7 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jum'at, 17 Oktober 2025 16:32 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp100,7 miliar. Dua pejabat aktif PT Antam dipanggil untuk memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/10/2025).

Keduanya adalah Ining Marsati, Nickel & Others Key Account Manager PT Antam sekaligus mantan Research and Business Development Manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015–2018, serta Ismail, Treasury Manager PT Antam yang sebelumnya menjabat Finance Manager UBPP LM pada 2017.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan dua saksi dari PT Antam untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK mengungkap modus korupsi yang melibatkan perusahaan pengolahan logam mulia tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerja sama yang dijalin sejak 2017 itu diduga tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara.

Audit internal PT Antam menunjukkan, hasil pengolahan anoda logam oleh PT Loco Montrado tidak sesuai standar. Dari setiap 1 kilogram bahan logam yang diproses, hanya dihasilkan sekitar 3 gram emas tanpa perak — padahal seharusnya kedua logam mulia tersebut muncul bersamaan dalam hasil pemurnian.

“Dalam praktiknya, setiap 1 kilogram anoda logam hanya dikonversi menjadi 3 gram emas. Padahal hasil seharusnya juga mencakup perak,” ungkap Budi.

KPK menduga proses tender kerja sama itu telah diatur sejak awal. Dugaan pengondisian dan manipulasi laporan hasil produksi membuat selisih yang signifikan antara laporan administrasi dan realisasi di lapangan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, untuk menelusuri proses awal kerja sama dengan PT Loco Montrado. Pemeriksaan terhadap Arie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik mendalami proses persetujuan kerja sama dan apakah ada pihak yang mengetahui adanya ketidaksesuaian hasil pengolahan logam,” jelas Budi.

Pada Agustus 2025, KPK telah menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Keputusan itu diambil setelah Direktur Utamanya, Siman Bahar, tidak dapat menjalani pemeriksaan karena sakit keras. Sebagai langkah pemulihan aset negara, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar yang diduga hasil korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan korporasi sebagai tersangka adalah bentuk tanggung jawab hukum. “Kami ingin memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal,” ujarnya. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan potensi korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan perusahaan besar negara dan mitra swasta dalam pengelolaan sumber daya mineral bernilai tinggi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww