Heboh Isu Dana Reses DPR Naik, Dasco: Bukan Kebijakan Baru tapi Kekeliruan Administrasi
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).(foto: inilah.com/reyhaanah asya) |
“Kenaikan Rp54 juta itu tidak benar. Memang dulu sempat direncanakan, tapi tidak jadi diberlakukan. Ini murni kesalahan administrasi dari kesekretariatan yang salah melakukan transfer,” jelas Dasco saat ditemui wartawan di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Politisi Partai Gerindra itu menyebut kesalahan transfer hanya terjadi pada sebagian kecil anggota DPR. Begitu diketahui, Sekretariat langsung melakukan penarikan dana. “Sudah langsung didebit balik. Jadi, tidak ada anggota yang menerima dana tambahan itu,” tegasnya.
Dasco menjelaskan, dana reses memang mengalami perubahan antara periode 2019–2024 dan 2024–2029. Namun, perubahan tersebut bukan bentuk kenaikan rutin, melainkan penyesuaian berdasarkan jumlah titik reses dan perubahan indeks yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
“Periode sebelumnya dana reses sebesar Rp400 juta. Untuk periode sekarang menjadi Rp702 juta karena adanya penyesuaian titik reses dan indeks baru. Proses ini sudah diajukan sejak Januari dan baru disetujui pada Mei 2025,” terangnya.
Dasco menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh proses penganggaran dilakukan sesuai mekanisme resmi. “Semua sudah melalui Kementerian Keuangan. Jadi tidak ada kebijakan diam-diam atau penambahan yang tidak sah,” ujarnya.
Ia juga meluruskan persepsi publik bahwa dana reses bukanlah bentuk tunjangan pribadi, melainkan anggaran untuk kegiatan kerja di daerah pemilihan. “Dana reses digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat di dapil masing-masing. Jadi ini murni biaya kegiatan kedewanan, bukan uang tambahan bagi anggota DPR,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini, Dasco berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyesatkan. “Kami pastikan semua transparan. Tidak ada kenaikan mendadak, dan kesalahan teknis sudah kami perbaiki,” pungkasnya.
Dana reses merupakan bagian dari anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR untuk menjalankan tugas selama masa reses, seperti kunjungan daerah, rapat publik, dan penyerapan aspirasi masyarakat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | Inilah.com |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen |








