MDIS Klarifikasi Kuliah Gibran, Subhan: Itu Bukan Pokok Gugatan
![]() |
| Penggugat Perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025) © Shela Octavia |
JAKARTA – Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berlanjut. Subhan Palal, penggugat perdata, menegaskan bahwa persoalan utama dalam gugatannya bukan soal kuliah Gibran di Singapura, melainkan ijazah SMA yang dianggap tidak sesuai ketentuan pemilu.
Menurut Subhan, klarifikasi dari Management Development Institute of Singapore (MDIS) mengenai riwayat kuliah Gibran tidak relevan dengan perkara yang diajukan.
“Semua analisis tentang riwayat pendidikan Gibran kecele. Karena, saya tidak mempersoalkan itu,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Ia menilai, ijazah SMA luar negeri Gibran tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r.
“SMA Gibran tidak memenuhi ketentuan UU Pemilu,” tegasnya.
Penyetaraan Ijazah Dipersoalkan
Subhan juga menolak pandangan bahwa penyetaraan ijazah luar negeri otomatis sah untuk syarat pencalonan pemilu.
“Meskipun disetarakan, UU Pemilu minta sekolah lain yang sederajat, bukan setara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyetaraan hanya berlaku untuk melanjutkan pendidikan dalam sistem nasional, bukan untuk memenuhi syarat politik.
“Penyetaraan hanya diakui untuk kelanjutan sistem pendidikan di Indonesia, menurut Kepmen,” tambahnya.
Klarifikasi dari MDIS
MDIS sebelumnya menyampaikan bahwa Gibran adalah mahasiswa penuh waktu di kampus tersebut sejak 2007 hingga 2010. Setelah menyelesaikan diploma lanjutan, Gibran meraih gelar Bachelor of Science (Honours) di bidang Marketing dari University of Bradford, Inggris.
Klarifikasi ini dikeluarkan untuk menjawab keraguan publik mengenai riwayat pendidikan Gibran, meski Subhan menilai hal tersebut tidak menyentuh inti gugatannya.
Gugatan Rp125 Triliun
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga menuntut agar status Gibran sebagai wakil presiden dinyatakan tidak sah.
Selain itu, keduanya diminta membayar ganti rugi Rp125 triliun serta Rp10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Riwayat Pendidikan Gibran versi KPU RI
* SD Negeri Mangkubumen Kidul 16, 1993–1999
* SMP Negeri 1 Surakarta, 1999–2002
* Orchid Park Secondary School, Singapura, 2002–2004
* UTS Insearch Sydney, Australia, 2004–2007
* MDIS Singapore, 2007–2010. ***| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Kampus |











