KPK Bongkar Budaya Korupsi di Kemnaker, Sisa Dana Ilegal Masih Menguap
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo |
JAKARTA – Skandal pungli di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar semakin dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal yang disebut rutin diterima hampir semua pegawai Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih menelusuri jejak aliran dana, termasuk kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. “Keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa akan kami analisis untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan tambahan,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Pola pungutan itu terbongkar dari keterangan Mustafa Kamal (eks Subkoordinator Direktorat PPTKA) dan Eka Primasari (eks stafsus Menaker). Penyidik menemukan bahwa setiap perusahaan yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipaksa menyetor sejumlah uang agar permohonannya diproses cepat. Uang itu kemudian dialirkan ke pegawai dalam bentuk “THR”.
KPK mencatat, sepanjang 2019–2024, nilai pungli yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Dana itu tidak hanya dibagikan sebagai uang lebaran, tapi juga dipakai membeli aset pribadi hingga membiayai jamuan para pejabat.
“Sedikitnya 85 pegawai Direktorat PPTKA menerima aliran dana pungli tersebut,” kata Budi.
Sejauh ini, delapan orang sudah ditetapkan tersangka, mulai dari pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang diduga menerima Rp18 miliar, hingga staf Direktorat PPTKA Putri Citra Wahyoe dengan Rp13,9 miliar.
Dari total kerugian, baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara. Sisanya masih ditelusuri dengan metode follow the money bekerja sama dengan PPATK.
Kasus ini bukan sekadar korupsi individual, melainkan sistem yang mengakar: pungutan liar yang dibungkus sebagai tradisi “THR” menjadi praktik tahunan di kementerian. Kini publik menunggu keberanian KPK, apakah berani menelusuri aliran dana hingga ke meja menteri. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











