Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Bongkar Budaya Korupsi di Kemnaker, Sisa Dana Ilegal Masih Menguap

KPK Bongkar Budaya Korupsi di Kemnaker, Sisa Dana Ilegal Masih Menguap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Selasa, 16 September 2025 10:07 WIB

JAKARTA – Skandal pungli di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar semakin dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal yang disebut rutin diterima hampir semua pegawai Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih menelusuri jejak aliran dana, termasuk kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. “Keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa akan kami analisis untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan tambahan,” ujarnya, Senin (15/9/2025). 

Pola pungutan itu terbongkar dari keterangan Mustafa Kamal (eks Subkoordinator Direktorat PPTKA) dan Eka Primasari (eks stafsus Menaker). Penyidik menemukan bahwa setiap perusahaan yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipaksa menyetor sejumlah uang agar permohonannya diproses cepat. Uang itu kemudian dialirkan ke pegawai dalam bentuk “THR”. 

KPK mencatat, sepanjang 2019–2024, nilai pungli yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Dana itu tidak hanya dibagikan sebagai uang lebaran, tapi juga dipakai membeli aset pribadi hingga membiayai jamuan para pejabat.

“Sedikitnya 85 pegawai Direktorat PPTKA menerima aliran dana pungli tersebut,” kata Budi.

Sejauh ini, delapan orang sudah ditetapkan tersangka, mulai dari pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang diduga menerima Rp18 miliar, hingga staf Direktorat PPTKA Putri Citra Wahyoe dengan Rp13,9 miliar.

Dari total kerugian, baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara. Sisanya masih ditelusuri dengan metode follow the money bekerja sama dengan PPATK.

Kasus ini bukan sekadar korupsi individual, melainkan sistem yang mengakar: pungutan liar yang dibungkus sebagai tradisi “THR” menjadi praktik tahunan di kementerian. Kini publik menunggu keberanian KPK, apakah berani menelusuri aliran dana hingga ke meja menteri. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww