Home  /  Berita  /  Balai Kota

DPR Hormati Hak TNI, Yusril Ingatkan Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Dilaporkan Institusi

DPR Hormati Hak TNI, Yusril Ingatkan Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Dilaporkan Institusi
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).(foto: inilah.com/reyhaanah asya)
Kamis, 11 September 2025 17:27 WIB

JAKARTA – Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) menempuh jalur hukum terhadap konten kreator Ferry Irwandi terus menuai reaksi. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyatakan setiap warga negara berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum (APH) untuk menentukan sah atau tidaknya laporan tersebut.

“Setiap warga negara bebas, punya hak masing-masing untuk melapor, dan itu dilindungi undang-undang. Soal kebenaran dugaan pencemaran nama baik, biar APH yang menilai,” kata Hasbi di Senayan, Kamis (11/9/2025).

Di sisi lain, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan ada batasan yang tidak bisa diabaikan. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh individu sebagai korban langsung, bukan lembaga.

“Institusi seperti TNI tidak punya kedudukan hukum dalam kasus pencemaran nama baik. Itu jelas dalam putusan MK,” ujar Yusril. Ia menyebut polisi juga sudah menyampaikan hal serupa saat TNI berkonsultasi ke Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa TNI masih memiliki opsi hukum lain jika ingin menempuh jalur legal. “Silakan saja, sepanjang langkah hukum itu sesuai koridor yang berlaku, tapi bukan menggunakan delik pencemaran nama baik,” jelasnya.

Polemik laporan TNI atas Ferry Irwandi kini bukan hanya soal konten di media sosial, tetapi juga tentang batas antara hak warga negara, kewenangan institusi, dan tafsir hukum yang sejalan dengan demokrasi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Kampus, Balai Kota, Parlemen
wwwwww