Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Pajak Dipastikan Tak Naik 2026, Buruh Khawatir Cukai Rokok Jadi Beban Baru

Pajak Dipastikan Tak Naik 2026, Buruh Khawatir Cukai Rokok Jadi Beban Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jum'at, 05 September 2025 06:11 WIB

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak ada kenaikan pajak maupun penerapan tarif baru pada 2026. Namun, serikat buruh mengingatkan agar janji ini konsisten dan tidak diimbangi dengan kebijakan lain yang justru membebani masyarakat, terutama lewat tarif cukai.

Sri Mulyani menegaskan, pemerintah lebih memilih memperkuat kepatuhan wajib pajak dan pengawasan untuk mendongkrak penerimaan negara. “Pendapatan negara terus kami tingkatkan tanpa adanya kebijakan-kebijakan baru,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (2/9/2025).

Kebijakan ini dinilai positif oleh kalangan industri padat karya. Ketua Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Yogyakarta, Waljid Budi Lestarianto, menilai keputusan itu mampu menjaga daya beli masyarakat.

“Pernyataan untuk menunda kenaikan pajak di tahun 2026 itu bagus. Namun kami berharap jangan hanya sebatas pajak, tapi juga berlaku untuk tarif cukai hasil tembakau,” ujarnya, Kamis (5/9/2025).

Menurut Waljid, kenaikan cukai rokok selama ini berdampak langsung terhadap konsumsi masyarakat sekaligus mengganggu stabilitas industri padat karya. Ia pun mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai rokok selama tiga tahun ke depan.

“Kami sudah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto agar menunda kenaikan tarif cukai rokok dan pajak rokok. Semangatnya menjaga daya beli masyarakat, karena kondisi saat ini memang sedang tidak baik-baik saja,” tegasnya.

Bagi serikat buruh, konsistensi kebijakan fiskal pemerintah menjadi kunci agar janji tidak menaikkan pajak benar-benar dirasakan masyarakat luas, terutama pekerja dan pelaku industri yang terdampak langsung. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Pasar & Niaga, Keuangan
wwwwww