Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Parlemen

Mahasiswa Desak, DPR Baru Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah KUHAP

Mahasiswa Desak, DPR Baru Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah KUHAP
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Kamis, 04 September 2025 06:11 WIB

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025, belum bisa langsung dibahas DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan rancangan itu baru masuk agenda setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

Dasco menjelaskan, alasan penundaan ini untuk menghindari tumpang tindih aturan. Menurutnya, pembahasan perampasan aset sangat terkait dengan KUHAP sehingga harus diselesaikan secara berurutan.

“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang lain. Supaya tidak tumpang tindih, pembahasannya setelah KUHAP,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan, saat ini RUU KUHAP masih dalam tahap menyerap masukan publik. Namun, DPR sudah memberi arahan kepada Komisi III agar pembahasan tidak berlarut-larut.

“Partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Maka kami beri batas waktu agar penyelesaian tidak molor,” jelasnya.

Dasco berharap, KUHAP bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Dengan begitu, DPR bisa langsung mengalihkan perhatian ke pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Mudah-mudahan akhir masa sidang ini KUHAP selesai, sehingga bisa langsung masuk ke pembahasan perampasan aset,” ungkapnya.

Sementara itu, mahasiswa yang terus melakukan aksi menuntut percepatan pembahasan menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak. Aturan ini dianggap penting sebagai instrumen hukum untuk menjerat koruptor sekaligus merampas hasil kejahatan yang kerap sulit dilacak. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Parlemen
wwwwww