Korupsi Hutan Terkuak, Petinggi Perhutani hingga Kemenhut Dipanggil Penyidik KPK
![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat kunci dari Kementerian Kehutanan dan Perhutani untuk dimintai keterangan, Senin (1/9/2025).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tiga orang hadir sebagai saksi. Mereka adalah Ali Lukmanul Hakim (Kepala Divisi Operasional Inhutani V), Supardi (Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan), serta Natalas Anis Harjanto (Plt Direktur Utama Perhutani). “Ketiga saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Dari sembilan orang yang diamankan, tiga ditetapkan sebagai tersangka: Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V), Djunaidi (Direktur PT PML), dan Aditya (staf perizinan SB Grup).
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, serta dua mobil mewah—Rubicon dari rumah Dicky dan Pajero dari rumah Aditya.
Kasus ini membuka kembali sorotan publik terhadap praktik mafia perizinan di sektor kehutanan, yang kerap berimbas pada rusaknya kawasan hutan negara. KPK menegaskan masih akan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat lebih tinggi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota |











