Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
17 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
23 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
24 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
19 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jalan untuk Rakyat Malah Dikorupsi, Kejati Sumut Tahan 8 Orang Termasuk PNS PUPR

Jalan untuk Rakyat Malah Dikorupsi, Kejati Sumut Tahan 8 Orang Termasuk PNS PUPR
Delapan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara yang ditahan Kejati Sumut (Dok. Kejati Sumut)
Sabtu, 30 Agustus 2025 14:30 WIB

MEDAN – Alih-alih menghadirkan jalan mulus bagi masyarakat, proyek infrastruktur di Kabupaten Batu Bara justru berujung pada praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan orang tersangka terkait pembangunan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp43 miliar lebih.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, mengungkap penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi pekerjaan. “Para tersangka dengan sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, tetapi tetap menerima pembayaran seratus persen dari Dinas PUPR,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).

Delapan tersangka itu terdiri dari tujuh perwakilan perusahaan kontraktor dan satu pejabat PNS di Dinas PUPR Batu Bara. Mereka antara lain MRA (CV Citra Perdana Nusantara), RZ (CV Agung Sriwijaya), AW (CV Bintang Jaya), RSL (CV Bersama), UP (CV Guana Perkasa), AF (CV Egnar Gemilang), SSL (CV Naila Santika), serta TMR, PNS Dinas PUPR Batu Bara.

Akibat ulah mereka, proyek yang semestinya memberi manfaat nyata bagi warga Batu Bara justru hanya menyisakan kerugian negara. Jaksa masih menghitung total nilai kerugian, namun indikasi penyimpangan sudah nyata.

Usai pemeriksaan, kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi proyek jalan di daerah. Jalan yang mestinya menjadi penghubung ekonomi rakyat justru menjadi ajang bancakan segelintir orang. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Kategori:Cendekia
wwwwww