Catatan Uang Pengaman Rp2 Miliar Seret Nama Jaksa di Kasus Jalan Sumut
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. |
JAKARTA – Dugaan keterlibatan aparat hukum dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kian menguat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan dugaan aliran dana miliaran rupiah yang menyeret nama mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, bersama dua jaksa lainnya.
Informasi itu terungkap dari catatan milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M Akhirun Efendi Piliang, yang kini menjadi salah satu tersangka. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya “uang pengaman” senilai Rp2 miliar yang diduga dipersiapkan untuk Idianto. Nama Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, juga muncul dalam catatan itu.
“Ditemukan catatan di Muh Akhirun,” kata seorang sumber yang memahami perkara ini, Selasa (26/8/2025).
Menanggapi temuan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap para jaksa masih sebatas klarifikasi. “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prosesnya masih tertutup,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawas, Rudi Margono, memastikan pihaknya sudah memeriksa Idianto, Iqbal, dan Gomgoman terkait dugaan keterlibatan mereka dalam proyek jalan yang diusut KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka utama dalam kasus ini, yakni Akhirun, Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, serta Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi proyek infrastruktur yang merugikan negara, sekaligus menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas aparat penegak hukum di Sumatera Utara. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tempo.co |
| Kategori | : | Cendekia |











