DPR dan Pemerintah Setujui Berdirinya Kementerian Haji, Ditjen PHU Dihapus
![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina (Adrial/detikcom) |
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan keputusan itu membawa konsekuensi peralihan kewenangan. "Karena Kementerian Haji dan Umrah sudah berdiri sendiri, maka otomatis di Kementerian Agama tidak ada lagi Ditjen PHU," katanya di kompleks parlemen, Senayan, Minggu (24/8/2025).
Menurutnya, pembahasan lebih rinci akan dikoordinasikan Kementerian PAN-RB dengan Kemenag terkait penataan kelembagaan dan pengalihan tugas. "Kita juga harus memperhatikan sumber daya manusia dan aset yang ada, semua akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah," jelasnya.
Selly menambahkan, penyesuaian kelembagaan penting karena instansi baru ini akan memiliki struktur vertikal hingga ke daerah. "Artinya harus ada perwakilan di tingkat provinsi maupun kabupaten kota," tegasnya.
Kesepakatan ini lahir dari Panja revisi UU Haji. Dalam rapat bersama pemerintah, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memaparkan tambahan pasal yang menegaskan keberadaan kementerian baru tersebut.
"Kalau sebelumnya urusan haji ada di bawah Kementerian Agama, maka sekarang ditetapkan menjadi kewenangan kementerian tersendiri," ujarnya.
Ketua Panja RUU Haji, Singgih Januratmoko, menyambut baik keputusan itu. "Kita setuju, Pasal 23 satu irama," ungkapnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











