Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Koperasi PNS Sejak 2005, Kerugian Capai Miliaran
![]() |
NUNUKAN – Kasus korupsi dana Koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sejahtera di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, resmi memasuki babak baru. Polres Nunukan menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp12,5 miliar.
Kepala Satreskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah SH dan RB. Keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan dana koperasi.
"Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah seorang laki-laki berinisial SH dan seorang perempuan berinisial RB," jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Meski begitu, keduanya belum ditahan. Menurut Wisnu, kasus ini sudah berlangsung lama, sejak 2005, sehingga proses hukum memerlukan waktu cukup panjang untuk merampungkan dokumen penyidikan.
"Rencananya minggu depan berkas akan kita limpahkan ke jaksa untuk tahap pertama," katanya.
Koperasi PNS Sejahtera yang berdiri pada 2001 melalui akta pendirian Nomor 180/BH/KDK.17.3/I/2001 awalnya dirancang sebagai lembaga yang mendukung kesejahteraan ASN melalui skema pinjaman sederhana.
Namun, seiring waktu, koperasi ini merambah ke usaha pembiayaan kendaraan dan cicilan rumah. Sayangnya, pengelolaan dana justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara.
"Kami akan ungkap lebih detail terkait peran masing-masing tersangka setelah seluruh proses pemberkasan rampung," sambung Wisnu.
Kantor koperasi yang terletak di Jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, menjadi pusat aktivitas keuangan yang kini tengah diperiksa secara menyeluruh oleh aparat. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia, Pasar & Niaga |











