Kematian Pelajar di Padang, KPAI Pertanyakan Keputusan Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan
![]() |
| Komisioner KPAI Diyah Puspitarini (kiri) dan Komisioner KPAI Dian Sasmita. (foto: antara/anita permata dewi) |
JAKARTA – Setahun setelah proses ekshumasi jenazah AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumatra Barat, pihak keluarga belum menerima hasil otopsi yang dijanjikan. Keputusan Polda Sumbar menghentikan penyelidikan justru memicu kritik keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami menyesalkan langkah Polda Sumbar yang begitu cepat menutup kasus ini dan menyimpulkan bahwa AM menjatuhkan diri dari Jembatan Kuranji,” ujar Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, Selasa (12/8/2025).
Diyah menilai, keputusan itu mengabaikan hak keluarga untuk memperoleh kebenaran. Ia menegaskan, perjuangan selama setahun untuk membongkar penyebab kematian AM tidaklah mudah. “Bahkan sampai hari ini, hasil otopsi belum diserahkan kepada pihak keluarga,” ungkapnya.
AM ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024, bertepatan dengan patroli polisi mengamankan aksi tawuran di kawasan tersebut. Sejumlah pihak menduga AM meninggal akibat kekerasan yang melibatkan aparat, namun Tim Ekshumasi Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) menyatakan kematian disebabkan jatuh dari ketinggian 14,7 meter.
Berdasarkan temuan itu, Polda Sumbar menghentikan penyelidikan. Sikap ini menuai pertanyaan dari keluarga korban dan pemerhati anak yang menilai proses hukum berjalan tertutup dan tidak berpihak pada hak korban untuk mendapatkan keadilan. ***








