Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
13 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Cendekia

Silfester Belum Dieksekusi, DPR Pertanyakan Komitmen Kejaksaan

Silfester Belum Dieksekusi, DPR Pertanyakan Komitmen Kejaksaan
Momen Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silfester Matutina hina Rocky Gerung. (Foto: tangkapan layar YouTube)
Kamis, 07 Agustus 2025 08:39 WIB

JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali menyoroti lambannya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah sejak 2019, hingga kini Silfester belum ditahan.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menilai situasi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia meminta Kejaksaan tidak memberi kesan tebang pilih dalam pelaksanaan putusan pengadilan.

"Jika vonis sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Hasbiallah, Rabu (6/8/2025).

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan wajib memberikan penjelasan terkait alasan belum dieksekusinya Silfester, apalagi perkara tersebut telah berjalan sejak 2017 dan diputus oleh MA enam tahun lalu.

"Kejaksaan perlu transparan agar publik tidak merasa ada diskriminasi dalam penerapan hukum. Ini penting untuk menjaga keadilan," katanya.

Berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik dengan Pasal 311 dan 310 KUHP. Kasus ini mencuat setelah orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 yang menyebut Jusuf Kalla berada di balik isu SARA di Pilkada DKI serta menuding keluarganya korup.

Hasbiallah meminta Kejaksaan segera mengambil langkah sesuai hukum dan tidak membiarkan polemik ini berlarut. "Jika hukum tidak dijalankan, yang dirugikan adalah kredibilitas lembaga dan kepercayaan rakyat," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww