Silfester Belum Dieksekusi, DPR Pertanyakan Komitmen Kejaksaan
![]() |
| Momen Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Silfester Matutina hina Rocky Gerung. (Foto: tangkapan layar YouTube) |
JAKARTA – Komisi III DPR RI kembali menyoroti lambannya eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Meski putusan Mahkamah Agung telah inkrah sejak 2019, hingga kini Silfester belum ditahan.
Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menilai situasi ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia meminta Kejaksaan tidak memberi kesan tebang pilih dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
"Jika vonis sudah berkekuatan hukum tetap, maka tidak ada alasan untuk menunda eksekusi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Hasbiallah, Rabu (6/8/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan wajib memberikan penjelasan terkait alasan belum dieksekusinya Silfester, apalagi perkara tersebut telah berjalan sejak 2017 dan diputus oleh MA enam tahun lalu.
"Kejaksaan perlu transparan agar publik tidak merasa ada diskriminasi dalam penerapan hukum. Ini penting untuk menjaga keadilan," katanya.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas dakwaan pencemaran nama baik dengan Pasal 311 dan 310 KUHP. Kasus ini mencuat setelah orasi Silfester di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017 yang menyebut Jusuf Kalla berada di balik isu SARA di Pilkada DKI serta menuding keluarganya korup.
Hasbiallah meminta Kejaksaan segera mengambil langkah sesuai hukum dan tidak membiarkan polemik ini berlarut. "Jika hukum tidak dijalankan, yang dirugikan adalah kredibilitas lembaga dan kepercayaan rakyat," pungkasnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











