Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
20 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
23 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
27 menit yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
16 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Rumbai Barat

Polres Sijunjung Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas PETI di Sungai Palangki

Polres Sijunjung Pastikan Tak Ada Lagi Aktivitas PETI di Sungai Palangki
Polres Sijunjung dan jajarannya memasang papan larangan aktivitas PETI di Sungai Palangki. (foto: ist)
Kamis, 07 Agustus 2025 18:01 WIB
Penulis: Wirman Susandi
SIJUNJUNG – Polres Sijunjung, Sumatera Barat, memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar Sungai Palangki yang berada dekat Kantor Bupati Sijunjung. Kepastian ini disampaikan sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya yang menampilkan citra aktivitas PETI di lokasi tersebut.

"Kami pastikan bahwa hari ini tidak ada lagi aktivitas PETI atau penambangan tanpa izin di sekitar kantor Bupati Sijunjung," ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Andri SH, Kamis (7/8/2025), melalui pesan WhatsApp.

Andri menjelaskan, klarifikasi ini merespons tayangan citra satelit Google Earth yang dipublikasikan GoRiau.com. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa citra satelit tersebut belum diperbarui dan masih menampilkan kondisi lama.

Menurutnya, aktivitas PETI memang pernah terjadi di Sungai Palangki, namun telah ditertibkan sejak tahun 2024.

"Kegiatan ilegal mining itu memang terjadi sekitar tahun lalu. Saat itu juga kita bersama pemerintah daerah langsung melakukan penertiban," jelasnya.

Penertiban dilakukan sekitar Oktober 2024, disertai dengan pemasangan papan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Kita sosialisasikan larangan PETI dan tegaskan komitmen dalam menjaga serta melestarikan alam," tambah Andri.

Ia menegaskan bahwa Polres Sijunjung tetap konsisten mengawal kelestarian lingkungan dan tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya. ***

wwwwww