Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
6 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Setelah Bebas, Lembong Tantang Integritas Proses Hukum Lewat Laporan ke MA dan KY

Setelah Bebas, Lembong Tantang Integritas Proses Hukum Lewat Laporan ke MA dan KY
Tom melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menangani perkara ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP.
Rabu, 06 Agustus 2025 16:07 WIB

JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong tidak puas hanya dengan kebebasan yang diterimanya—ia merasa perlu membuktikan narasi lain: bahwa abolisi bukan pelarian, melainkan batu awal untuk menuntut keadilan prosedural.

Usai vonis yang menjeratnya dibatalkan lewat keputusan Presiden, Tom melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang menangani perkara ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, dan BPKP. Ini bukan langkah defensif—melainkan pernyataan tegas bahwa ia tidak rela nama baiknya melekat di stigma korupsi sampai abolisi.

Pengamat hukum Universitas Tarumanegara, Herry Firmansyah, menilai tindakan ini mengundang simpati sekaligus kontroversi. “Hak koreksi dibuka, tapi kalau ditujukan ke hakim yang sudah dinilai secara hukum, bisa dipandang publik seperti membuka perkara yang sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Diponegoro, Umi Rozah, menegaskan pelaporan ke KY hanya menyentuh moralitas hakim, bukan kekeliruan substansi atau fakta pengadilan. Ia menilai bahwa bila bourbon soal putusan salah, jalur formal banding sudah tertutup setelah abolisi. 

Namun bagi Tom, ini bukan soal menang-menangan atau kalah. Dalam wawancara resmi, kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa laporan ini bermuatan etis: bahwa kliennya sempat disidang tanpa menjalani asas praduga tak bersalah.

“Ada hakim yang sejak awal sudah membentuk opini publik bahwa Lembong pasti bersalah. Ini tidak adil dan memerlukan koreksi,” ujar Zaid.

Kasus ini mengingatkan bahwa selain hukum positif perlu ditegakkan, kepercayaan publik terhadap proses hukum juga penting dijaga. Bagi sebagian pihak, kebebasan semata tidak cukup—nama baik harus direbut kembali lewat jalan yang benar. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww