Sawit Serobot Cagar Alam, Satgas PKH Tutup Ribuan Hektare Hutan di Pasaman
![]() |
| Satgas PKH memasang plang larangan di hutan Pasaman, Selasa (5/6/2025) (foto: kejati sumbar) |
LUBUK SIKAPING – Ribuan hektare kawasan konservasi hutan di Pasaman, Sumatera Barat, akhirnya ditutup setelah bertahun-tahun dijarah dan ditanami sawit oleh pihak tak bertanggung jawab. Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bergerak cepat bersama sejumlah lembaga negara untuk menyelamatkan bentang alam yang makin terancam.
Selama dua hari (4–5 Agustus 2025), tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Agung RI, Kejati Sumbar, Kejari Pasaman, TNI, Polri, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN, turun langsung ke dua kawasan penting: Cagar Alam Panti dan Hutan Margasatwa Malampah Alahan Panjang.
“Total 2.919,78 hektare ditutup. Kami pasang plang peringatan tegas bahwa tak seorang pun boleh masuk, mengambil, apalagi mengelola hutan ini tanpa izin,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, M Rasyid, Rabu (6/8/2025).
Plang larangan itu bukan sekadar simbol, tapi peringatan atas kerusakan ekosistem yang nyaris tak terkendali. Kawasan yang seharusnya menjadi perlindungan satwa dan tumbuhan langka telah diubah menjadi perkebunan sawit ilegal. Tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merampas habitat alami berbagai spesies.
Operasi penertiban ini dipusatkan di Nagari Ganggo Mudiak dan Nagari Malampah, dua wilayah yang menjadi pintu masuk utama praktik konversi ilegal.
“Jika masih ada yang melanggar, kita proses secara hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Rasyid.
Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai pembiaran terhadap perambahan kawasan konservasi yang sudah lama terjadi. Pemerintah juga diharapkan bisa melakukan pemulihan jangka panjang atas kerusakan yang telah terjadi.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan menyambut baik langkah tegas ini, tetapi juga mengingatkan bahwa penghentian aktivitas hanyalah awal. Tantangan selanjutnya adalah rehabilitasi lahan dan penindakan terhadap aktor-aktor yang selama ini meraup keuntungan dari sawit ilegal di lahan konservasi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia, Balai Kota, Binawidya, Nasional |








