Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dibalik Tambang Bermasalah Bengkulu, Eks Pejabat ESDM Resmi Ditahan

Dibalik Tambang Bermasalah Bengkulu, Eks Pejabat ESDM Resmi Ditahan
Jum'at, 01 Agustus 2025 17:09 WIB

JAKARTA – Ketidaktegasan pengawasan di sektor pertambangan akhirnya berbuntut hukum. Sunindyo Suryo Herdadi, eks Kepala Inspektur Tambang sekaligus mantan Direktur Teknik dan Lingkungan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Bengkulu.

Penetapan tersangka terhadap Sunindyo dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Bengkulu menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT RSM tahun 2023. Meskipun RKAB telah disetujui Ditjen Minerba, ternyata PT RSM belum menyelesaikan kewajiban utama berupa jaminan reklamasi di bank.

Namun ironisnya, kegiatan eksploitasi batu bara tetap berjalan lancar sepanjang 2022–2023 tanpa ada sanksi, meski tidak memenuhi ketentuan dasar regulasi tambang.

"Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan dan evaluasi tambang," ungkap tim penyidik Kejati Bengkulu.

Sunindyo ditangkap setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejagung dan kini ditahan di Rutan Salemba. Ia akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi babak baru dalam penelusuran praktik korupsi sektor tambang yang menelan kerugian negara sangat besar. Total sembilan tersangka telah dijerat, termasuk enam pengusaha tambang dan pejabat lembaga verifikasi independen.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa izin usaha pertambangan PT RSM bermasalah sejak 2011, namun tetap dibiarkan beroperasi. Tak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, aktivitas tambang ilegal tersebut juga meninggalkan dampak lingkungan yang parah.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp500 miliar, mencakup pelanggaran dalam penjualan batu bara dan kelalaian dalam rehabilitasi lahan tambang.

Kejadian ini memperlihatkan bagaimana titik rawan korupsi justru kerap berada di level teknis pengambilan keputusan, khususnya pada jabatan strategis seperti yang pernah dipegang oleh Sunindyo.

Pemerintah diharapkan segera memperkuat sistem pengawasan, menertibkan mekanisme pemberian izin, serta memastikan setiap proses disertai transparansi dan akuntabilitas penuh. ***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:metrotvnews.com
Kategori:Cendekia, Pasar & Niaga
wwwwww