Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
5 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
5 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Polemik Putusan MK Soal Pemilu, Mulyanto: MPR Tidak Perlu Turun Gunung

Polemik Putusan MK Soal Pemilu, Mulyanto: MPR Tidak Perlu Turun Gunung
Foto: Ilustrasi/Ist
Kamis, 31 Juli 2025 13:03 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu serentak nasional dan daerah (lokal) telah menuai polemik. Keputusan itu dianggap melanggar UUD 1945 yang mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Selain juga MK dinilai telah menjadi "positive legislator" yang membentuk norma baru.

Namun Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS, Mulyanto, menyebut Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) tidak perlu ikut mengeluarkan original intent (niat asli) untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial tersebut. Original intent adalah pendekatan penafsiran hukum yang merujuk pada niat awal pembentuk konstitusi atau undang-undang saat norma tersebut dibuat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024 itu menambahkan MPR RI tidak perlu turun gunung terkait perkara ini. Biarkan DPR dan Pemerintah membahas soal ini dalam kapasitas sebagai pembentuk UU.

“Kita khawatir kalau MPR ikut membahas masalah ini maka dapat menimbulkan masalah baru, yakni dualitas tafsir antarlembaga tinggi negara, yakni antara MK dengan MPR RI, yang dapat berkembang dan memicu ketidakpastian hukum.

Hal tersebut dapat juga dipandang sebagai intervensi politik (MPR RI) terhadap kekuasaan kehakiman (MK), dan ini berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, yang sangat kita jaga. Karena MPR RI saat ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk menafsirkan UUD secara otoritatif. Wewenang itu secara konstitusional telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Dimana tafsir MK atas masalah ini bersifat mengikat dan final,” tegas Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, pimpinan lembaga tinggi perlu menghayati betul soal ini dan membahas serta mencari solusinya secara teknis di tingkat pembentuk UU, yakni DPR RI dan Pemerintah. Apalagi ini berkesesuaian dari sisi waktu, dimana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dan RUU Pemilihan Kepala Daerah telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025.

“Kita berharap kita semua berpikir sebagai negarawan untuk terus-menerus meningkatkan kualitas demokrasi di negeri ini. Jangan sampai demokrasi kita jalan ditempat, karena pemilu yang ruwet dengan politik uang dan menghasilkan pemimpin yang cenderung populis serta menomorduakan kompetensi.

Hampir tiga puluh tahun Reformasi, namun masih dirasakan di sana-sini ketidakpuasan terhadap kualitas demokrasi kita. Kita membutuhkan banyak negarawan dalam pembentukan UU ini,” tegas Mulyanto. ***

wwwwww