Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Para Aktivis Anti TPPO Sampaikan Tuntutan kepada Negara. Ini Isinya

Para Aktivis Anti TPPO Sampaikan Tuntutan kepada Negara. Ini Isinya
Para Aktivis Anti TPPO. (Ist)
Kamis, 31 Juli 2025 13:09 WIB
Penulis: Bimo Putro Prihandoko
JAKARTA - Para aktivis anti perdagangan orang menyatakan sikap terhadap masifnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tuntutan tersebut disampaikan tepat dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Orang pada 30 Juli 2025.

Mereka adalah Migrants CARE, Yayasan Integritas, Justitia Madani Indonesia (IJMI), Human Rights Working Group (HRWG), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Destructive Fishing Watch (DFW), dan Emancipate Indonesia.

Pertama, mendorong revisi menyeluruh UU TPPO agar bisa menjangkau modus-modus baru perdagangan orang dengan penyalahgunaan teknologi digital. Kedua, negara harus bekerja serius dalam penegakan hukum TPPO dan kerja paksa sebagai bagian dari perlindungan bagi semua warga negara Indonesia.

Ketiga, negara harus hadir mendekatkan korban TPPO pada akses keadilan, menerapkan prinsip non-punishment dan tidak melakukan kriminalisasi terhadap korban TPPO. Keempat, negara harus menerapkan kompensasi yang adil, restitusi, memfasilitasi layanan pemulihan, dan dukungan reintegrasi jangka panjang bagi korban TPPO.

Kelima, negara harus memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia dan tidak terjebak dalam kebijakan komodifikasi pekerja migran Indonesia.

Keenam, pemerintah RI dan DPR RI harus menjamin pelindungan hukum terhadap korban atas tindakan pembalasan, non penghukuman serta pelindungan pendamping, paralegal, dan advokat yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang. Hal ini merupakan mandat tegas Pasal 60, 61, dan 62 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mengakui peran masyarakat sipil dalam pemberantasan TPPO yang sangat penting untuk mengakomodir prinsip Anti-SLAPP.

Network and Advocacy Lead INFID Syafira Khairani mengungkapkan setiap tanggal 30 Juli, masyarakat dunia memperingati Hari Anti Perdagangan Orang dengan tekad untuk menghentikan praktik perbudakan modern, kerja paksa dan eksploitasi manusia. Dalam peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia mengambil tema #KitaSemuaBisa.

"Bagi kami yang sehari-hari bersama korban dan penyintas perdagangan orang, tema #KitaSemuaBisa bisa dimaknai bahwa kita semua bisa jadi korban atas praktik perdagangan orang, akibat ketidakseriusan pemerintah memberantas dan mencegah praktik perdagangan orang," ungkap Syafira dalam diskusi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurutnya, praktik perdagangan orang bukan hanya tindak pidana biasa, ini merupakan tindak pidana terorganisir yang melibatkan sindikat lintas batas negara. Hal yang menyuburkan tindak pidana perdagangan orang adalah tata kelola pemerintahan yang buruk dan korup, penegakan hukum yang lemah, adanya penyalahgunaan teknologi digital dan masih langgengnya impunitas yang dinikmati para pelaku perdagangan orang.

"Secara internasional, tema Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia tahun 2025 yang bertajuk “Human Trafficking is Organized Crime” mengingatkan kita bahwa upaya memerangi perdagangan orang yang juga dilakukan secara serius dan terorganisir dan melibatkan semua pemangku kepentingan," ujar Syafira. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Kampus, Cendekia, Binawidya
wwwwww