Korban Pingsan Usai Ditabrak, Komplotan Begal Medan–Binjai Diringkus
![]() |
| Lima pemuda yang kerap merampas barang korban dengan ancaman senjata tajam ditangkap polisi. |
MEDAN – Aksi kekerasan jalanan yang sempat menghantui pengguna jalan di kawasan Medan–Binjai akhirnya terbongkar. Lima pemuda yang kerap merampas barang korban dengan ancaman senjata tajam ditangkap polisi. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan yang menyebabkan luka fisik dan trauma mendalam bagi korbannya.
Salah satu korban, Gilang, sempat kehilangan kesadaran usai ditabrak oleh pelaku saat melintas di Jalan Medan–Binjai pada 10 Juli sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu menjadi pemicu utama penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal.
“Korban jatuh dan pingsan setelah ditabrak. Para pelaku langsung merampas sepeda motornya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setiawan, Selasa (29/7/2025).
Kelima tersangka yang diamankan adalah ASG (20), MRF (21), MH (18), RA (18), dan BD (19). Mereka beroperasi secara berkelompok dan tak segan melukai siapa pun yang melawan. Saat pengembangan kasus, dua dari mereka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sudah melakukan empat aksi di lokasi berbeda dengan modus yang sama. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Patroli rutin kepolisian menjadi kunci penangkapan mereka. Ketika melintas di wilayah rawan, petugas mencurigai gerak-gerik lima pemuda yang membawa senjata tajam. Saat digeledah, ditemukan samurai dan celurit serta tiga sepeda motor, termasuk milik korban Gilang.
"Senjata tajam itu selalu mereka bawa untuk menakut-nakuti atau menyerang korban. Ini bentuk kekerasan yang tak bisa ditoleransi," tambah Gidion.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. ***
| Editor | : | Muhammad Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











