Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Dana Negara Menguap Lewat Proyek Fiktif, KPK Periksa Aliran Uang di PT PP

Dana Negara Menguap Lewat Proyek Fiktif, KPK Periksa Aliran Uang di PT PP
Foto: Gedung KPK (andhika prasetia/detikcom)
Selasa, 29 Juli 2025 19:52 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar skema korupsi yang menyasar perusahaan milik negara. Kali ini, sorotan tertuju pada Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP), yang diduga menjalankan proyek-proyek fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 80 miliar.

"Diduga ada proyek fiktif yang pencairannya menggunakan dokumen invoice palsu, padahal tidak ada pekerjaan di lapangan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Dalam modus ini, sejumlah subkontraktor ditunjuk secara formal untuk proyek-proyek yang tidak pernah dikerjakan. Namun, invoice tetap dikeluarkan dan digunakan sebagai dasar pencairan dana dari PT PP.

"Aliran dana dari invoice ini kemudian masuk ke kantong pihak-pihak tertentu yang sedang kami telusuri lebih lanjut," kata Budi.

Atas dugaan tersebut, KPK menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyangkut penyalahgunaan keuangan negara. Mengingat status PT PP sebagai BUMN, seluruh alokasi dana termasuk kategori dana publik.

"Dana publik harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Bila diselewengkan untuk keuntungan pribadi, itu kejahatan yang merusak fondasi kepercayaan publik," tegas Budi.

Penyidikan kasus dimulai sejak 9 Desember 2024. KPK telah menetapkan dua tersangka, namun identitas mereka belum dibuka ke publik. Dua orang berinisial DM dan HNN juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"Kerugian negara yang muncul saat ini diperkirakan mencapai Rp 80 miliar. Jumlah tersebut masih mungkin bertambah seiring pendalaman lebih lanjut," jelas juru bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika.

Kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek BUMN. KPK menegaskan tak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi berjamaah di balik proyek-proyek negara.***

Editor:Muhammad Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus, Pasar & Niaga, Balai Kota, Parlemen
wwwwww