Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
15 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
4 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang Sampai 2031

Pakar Hukum Titi Anggraini Usulkan Masa Jabatan DPRD dan Kepala Daerah Diperpanjang Sampai 2031
Titi Anggraini
Senin, 28 Juli 2025 08:22 WIB

JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini, mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih pada 2024 diperpanjang hingga 2031. Usulan ini disampaikan sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029, yang berdampak pada perubahan jadwal pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah.

Titi Anggraini, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), menilai bahwa perpanjangan masa jabatan ini menjadi salah satu solusi yang paling proporsional untuk mengatasi potensi ketidakseimbangan antara masa jabatan yang telah dimulai pada 2024 dan jadwal pemilu daerah yang mundur hingga 2031. Hal ini seiring dengan putusan MK yang menetapkan pemilu nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan secara bersamaan.

“Dengan adanya perbedaan waktu antara pemilu nasional dan daerah, masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah yang terpilih pada 2024 perlu diperpanjang hingga 2031. Ini penting agar tidak ada kekosongan jabatan dan agar kepemimpinan tetap stabil,” ujar Titi dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).

Titi juga mengkritik pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah yang dilakukan pada 2022-2023. Menurutnya, pengangkatan penjabat tersebut kurang transparan dan tidak akuntabel, yang akhirnya memunculkan ketidakpercayaan di kalangan publik. “Pengangkatan penjabat yang dilakukan tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, dan ini tentu berisiko bagi stabilitas pemerintahan daerah,” ujar Titi.

Mengenai putusan MK, Titi menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, dan sebagai bagian dari konsolidasi demokrasi, masyarakat dan pemerintah harus menghormatinya. Ia juga mengingatkan agar implementasi putusan tersebut dijalankan dengan penuh komitmen untuk memastikan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan.

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa keputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah akan berdampak pada seluruh partai politik. Puan menyebutkan bahwa pemilu nasional yang memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada 2029, sementara pemilihan untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pilkada, akan digelar pada 2031.

“Keputusan ini jelas mempengaruhi banyak pihak. Semua partai tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi perubahan jadwal pemilu ini,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dengan adanya pergeseran jadwal tersebut, usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hingga 2031 mendapat perhatian penting, agar sistem pemerintahan tetap berjalan lancar dan stabil di seluruh Indonesia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:kompas.com
Kategori:Kampus
wwwwww