Teknisi CCTV Bunuh Lansia di Medan, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Sumbar
![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memaparkan kasus pembunuhan lansia. (foto: mpi/wahyudi as) |
MEDAN – Polisi menangkap RL alias Iwan (41), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap seorang lansia bernama Amima Agama (72) di kediamannya, Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. RL diamankan saat singgah di warung makan di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, saat dalam pelarian menuju Sumatera Barat bersama keluarganya.
"Dia sedang dalam perjalanan menuju Sumbar saat diamankan. RL merupakan teknisi CCTV yang telah bekerja di rumah korban sejak 2016," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (25/7/2025).
Saat penangkapan, RL sempat mencoba kabur dan melawan petugas. Polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke kaki. Kini RL ditahan di Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 339 subsider 338 dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujar Gidion.
Sebelumnya, Amima ditemukan tidak bernyawa oleh anaknya pada Minggu (20/7/2025) pagi. Leher korban mengalami luka sayat dan wajahnya lebam akibat kekerasan. Rumah dalam kondisi acak-acakan dengan laci terbuka dan isi berserakan.
Kepolisian menduga pelaku sudah merencanakan perampokan karena mengetahui situasi rumah korban. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***








